Kamis , 5- Februari - 2026
BerandaNASIONALATR/BPN Siapkan Taruna STPN sebagai Ujung Tombak Pemutakhiran Data Digital

ATR/BPN Siapkan Taruna STPN sebagai Ujung Tombak Pemutakhiran Data Digital

LAMANINDO.COM, SLEMAN – Keberhasilan pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga cara negara berkomunikasi dengan masyarakat. Atas dasar itu, Biro Humas dan Protokol ATR/BPN membekali Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dengan strategi komunikasi publik menjelang Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tahun 2025.

Sebagai bekal sebelum terjun ke lapangan, Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN memberikan pembekalan penguatan komunikasi publik kepada para peserta KKN. Pembekalan disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL), Bagas Agung Wibowo, dalam kegiatan Pembekalan KKNP-PTLP yang digelar di Pendopo STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (04/02/2026).

Bagas menekankan pentingnya strategi komunikasi yang tepat agar program pemerintah dapat dipahami dan diterima masyarakat. Menurutnya, kegagalan implementasi kebijakan kerap disebabkan oleh lemahnya penyampaian pesan, bukan substansi kebijakan itu sendiri.

“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakannya buruk, tetapi karena cara penyampaiannya tidak menyentuh realitas masyarakat. Tugas mahasiswa KKN bukan hanya menjelaskan prosedur, tetapi memastikan pesan itu masuk akal dan relevan bagi warga,” ujar Bagas.

Pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama dalam skema KKNP-PTLP diikuti oleh 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok. Para peserta akan diterjunkan ke sejumlah wilayah, meliputi Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus untuk Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.

KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari, mulai 9 Februari 2026. Dalam pembekalan tersebut, Bagas juga menegaskan bahwa pemutakhiran data digital tidak membatalkan sertipikat lama yang telah diterbitkan sebelumnya. Sertipikat lama tetap sah dan diakui secara hukum.

“Sertipikat lama diterbitkan sesuai ketentuan pada masanya, ketika pencatatan masih manual dan berbasis dokumen fisik. Pemutakhiran ini dilakukan agar data sesuai dengan kondisi lapangan terkini dan terintegrasi dalam sistem digital, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bagas menekankan bahwa program ini merupakan kerja kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga perangkat desa. Perangkat desa nantinya akan mendampingi para peserta KKN dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kolaborasi ini penting untuk mengamankan hak atas tanah masyarakat, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan,” pungkasnya.

Selain pembekalan substansi program, kegiatan ini juga memuat materi teknis diseminasi komunikasi publik serta panduan pengelolaan media sosial untuk KKN Tematik. Salah satu narasumber yang dihadirkan ialah pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa.

Ke depan, para peserta KKN akan mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil kerja di lapangan dalam bentuk konten komunikasi di media sosial. Upaya ini diharapkan mampu menyampaikan pesan program serta kinerja nyata KKNP-PTLP kepada masyarakat secara luas. (ar/sv/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer