LAMANINDO.COM, ACEH TAMIANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penerbitan 2.000 sertipikat pengganti bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana banjir dan longsor tahun 2025 dapat diselesaikan pada akhir Desember 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebutkan, hingga saat ini baru sekitar 120 sertipikat yang berhasil diterbitkan kembali.
“Sekitar 2.000 sertipikat harus diganti. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Nusron saat berada di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
Sebagai bentuk percepatan pemulihan, Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada warga yang terdampak bencana. Ia memastikan proses penggantian sertipikat terus berjalan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat kembali memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
Menurut Nusron, pemulihan sertipikat menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Pemerintah juga mendorong transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik agar data pertanahan tetap aman saat terjadi bencana.
“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik langkah percepatan tersebut. Bupati Armia Pahmi menilai penerbitan sertipikat pengganti merupakan bagian penting dari proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kembali kepastian hukum atas tanah masyarakat yang terdampak banjir dan longsor.
“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlangsungan kehidupan keluarga. Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia.
Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi untuk mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni. (jm/fa)
