LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kepemilikan sertipikat tanah menjadi langkah krusial dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas aset pertanahan. Masyarakat kini dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai dasar penelitian dalam penetapan hak, bukan lagi sebagai bukti kepemilikan.
Dalam kondisi tertentu, khususnya pada peralihan hak, pemohon diwajibkan melampirkan dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Apabila dokumen tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik, serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari proses penelitian data yuridis.
Selain aspek yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, termasuk pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon diwajibkan memasang tanda batas serta memastikan kesepakatan batas dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis rampung, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Adapun biaya yang timbul dalam proses ini dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk memudahkan masyarakat, estimasi biaya dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran tanah juga dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, termasuk layanan hotline WhatsApp pengaduan.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan, Kementerian ATR/BPN turut menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri di Kantor Pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses sekaligus memastikan transparansi dan kemudahan layanan bagi masyarakat. (jm/jr)
