BerandaDAERAHButon SelatanRDP DPRD dengan Kantor Pertanahan Buton Selatan Kupas Hambatan PTSL 2026

RDP DPRD dengan Kantor Pertanahan Buton Selatan Kupas Hambatan PTSL 2026

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (28/04/2026). Rapat ini membahas pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang menargetkan 7.000 bidang tanah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Buton Selatan tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala OPD terkait, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Buton Selatan, Mohamad Zakaria bersama jajarannya. Agenda utama pertemuan adalah mengidentifikasi hambatan pelaksanaan PTSL serta merumuskan langkah strategis percepatan program.

Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan, di antaranya rendahnya minat dan partisipasi masyarakat, pemilik tanah yang tidak berada di lokasi, hingga persoalan wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang belum memiliki kejelasan peruntukan. Selain itu, masih terdapat lahan yang berada dalam pengaturan adat serta batas administrasi desa/kelurahan yang belum ditetapkan secara pasti.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Mohamad Zakaria, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan PTSL meski dihadapkan pada berbagai tantangan.

“Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan semua pihak, terutama partisipasi aktif masyarakat dan sinergi lintas sektor,” ujar Mohamad Zakaria.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah sangat penting, khususnya dalam penyelesaian persoalan administratif dan penataan wilayah.

“Melalui rapat ini, kami berharap ada solusi konkret terhadap kendala yang ada, sehingga target 7.000 bidang tanah dapat tercapai secara maksimal dan tepat waktu,” tambahnya.

Sementara itu, DPRD Buton Selatan menekankan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan teknis di lapangan, termasuk penegasan batas wilayah serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar program PTSL dapat berjalan lebih efektif.
Salah satu hasil rapat adalah bahwa DPRD Kab Buton Selatan mendukung Penuh Program PTSL dengan ikut serta mensosialisasikan PTSL pada masyarakat sesuai DAPIL masing-masing.

Anggota DPRD Buton Selatan, Pomili Womal mendukung penuh program PTSL. Bahkan politisi Partai Demokrat itu langsung mengagendakan sosialisasi PTSL di Kecamatan Siompu, khususnya di Desa Biwinapada pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2026 mendatang.

Atas dukungan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan, Mohamad Zakaria menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tinginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan.

Rapat dengar pendapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, guna memastikan program PTSL 2026 berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Buton Selatan. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer