LAMANINDO.COM, JAKARTA – Hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun semakin menjadi pilihan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan. Namun, sebelum memutuskan membeli unit apartemen, masyarakat diimbau tidak hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar pembangunan hunian tersebut.
Ketentuan mengenai status tanah rumah susun diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pada Pasal 17 disebutkan bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.
Pemahaman terhadap status tanah menjadi aspek penting karena tidak semua hak atas tanah bersifat permanen. Pada rumah susun yang berdiri di atas tanah berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah dengan jangka waktu tertentu, diperlukan proses perpanjangan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, calon pembeli juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini memiliki peran strategis dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, sekaligus mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan administratif maupun legalitas bangunan.
Keberadaan P3SRS menjadi semakin penting ketika masa berlaku hak atas tanah mendekati akhir. Tanpa adanya P3SRS yang aktif dan sah, proses pengurusan perpanjangan hak atas tanah dapat menghadapi berbagai kendala administratif yang berpotensi merugikan pemilik unit.
Apabila hak atas tanah berakhir dan tidak segera diperpanjang, pemilik unit apartemen dapat menghadapi sejumlah hambatan, seperti kesulitan melakukan transaksi jual beli, tidak dapat menjadikan unit sebagai agunan, hingga munculnya potensi sengketa di kemudian hari.
Karena itu, pengelolaan rumah susun yang baik melalui P3SRS menjadi faktor penting dalam menjaga kepastian hukum dan kelancaran administrasi kepemilikan. Organisasi tersebut berperan dalam mengoordinasikan berbagai kepentingan bersama yang berkaitan dengan pengelolaan maupun legalitas rumah susun.
Masyarakat pun diimbau lebih cermat dalam memeriksa aspek legalitas sebelum membeli apartemen. Pemeriksaan tidak hanya mencakup SHMSRS, tetapi juga status hak atas tanah serta keberadaan P3SRS yang aktif dan memiliki legalitas yang jelas.
Dengan memahami seluruh aspek hukum dan administrasi rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat memiliki dan menghuni apartemen dengan lebih aman, nyaman, serta terhindar dari potensi permasalahan di masa mendatang. (jm/kr)
