LAMANINDO.COM, KUPANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terus mendorong transformasi layanan pertanahan agar lebih cepat, pasti, dan mudah diakses masyarakat. Untuk mewujudkannya, Nusron meminta dukungan penuh pemerintah daerah (Pemda), terutama dalam mempercepat layanan pengukuran tanah dan proses peralihan hak.
Hal itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan penyederhanaan prosedur layanan melalui integrasi data pertanahan, penerapan sistem pengukuran terjadwal, serta percepatan layanan peralihan hak atau balik nama.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kami berikan memudahkan masyarakat,” kata Nusron.
Dalam skema baru tersebut, Kementerian ATR/BPN menetapkan standar penyelesaian layanan pengukuran tanah maksimal 12 hari. Pemohon akan memperoleh jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lama lima hari.
“Kami sudah buat keputusan. Kalau masyarakat datang mendaftar hari Selasa, paling lambat Senin berikutnya tanahnya sudah diukur. Setelah itu, peta bidang tanah paling lambat lima hari harus sudah selesai,” ujarnya.
Selain pengukuran, Nusron juga menyoroti masih lambatnya proses peralihan hak akibat verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di sejumlah daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mengajak seluruh pemerintah daerah mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini dinilai akan menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan sehingga proses verifikasi BPHTB menjadi lebih cepat dan akurat.
“Selama ini salah satu kendalanya verifikasi BPHTB yang lama. Karena itu saya butuh NOP dan NIB sinkron supaya verifikasinya cepat. Sekarang kami buat aturan, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal tiga hari,” tegas Nusron.
Menanggapi hal itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.
Ia mengatakan koordinasi telah dilakukan bersama para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah untuk menyatukan langkah dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, termasuk sertipikasi tanah.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah. Ke depan semuanya akan kita koordinasikan agar seluruh perangkat daerah bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ujar Emanuel.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur I Ketut Gede Ary Sucaya. (ge/fa)
