BerandaDAERAHButon SelatanListrik Kadatua Belum 24 Jam, Pemkab dan DPRD Buton Selatan Kawal Kesiapan...

Listrik Kadatua Belum 24 Jam, Pemkab dan DPRD Buton Selatan Kawal Kesiapan Lahan PLTS

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan, DPRD, dan pemerintah desa mempercepat persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Kadatua. Tim gabungan meninjau langsung lokasi rencana pembangunan PLTS di Desa Marawali dan Desa Mawambunga, Sabtu (8/8/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi teknis sekaligus mengecek status lahan agar memenuhi persyaratan clear and clean yang ditetapkan PT PLN (Persero). Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTS tersebut sedikitnya 5 hektare.

Kepastian status dan ketersediaan lahan menjadi salah satu syarat penting sebelum usulan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Buton Selatan, Wa Ode Asrina Azizah Tasrif, mengatakan pembangunan PLTS mendesak dilakukan untuk memperkuat pasokan listrik bagi masyarakat Kadatua.

Saat ini, kebutuhan listrik 2.572 kepala keluarga yang tersebar di 10 desa masih mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang beroperasi secara terbatas, yakni sekitar 16 jam per hari.

“Suplai listrik yang andal dan berkelanjutan selama 24 jam sangat penting untuk menggerakkan roda perekonomian warga, mendukung operasional 42 unit UMKM lokal, serta mengoptimalkan pelayanan pada 27 fasilitas pendidikan, 4 fasilitas kesehatan, hingga 12 kantor pemerintahan desa dan Polsek,” kata Asrina.

Dari hasil peninjauan awal, lahan yang tersedia di Desa Marawali saat ini sekitar 1,4 hektare. Pemkab Busel kemudian berupaya menggabungkannya dengan potensi lahan di Desa Mawambunga yang memiliki area lebih dari 5 hektare.

Pemkab Busel bersama DPRD, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terus melakukan fasilitasi serta musyawarah dengan warga pemilik lahan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan sekaligus menyelesaikan aspek administrasi pertanahan.

Pemkab berharap proses tersebut dapat mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek). Dengan demikian, usulan pembangunan PLTS dapat segera diajukan ke Kementerian ESDM.

“Sinergi ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kadatua terang dan mandiri energi,” demikian Asrina. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer