LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari sebagai salah satu langkah awal transformasi besar pelayanan pertanahan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan layanan Peralihan Hak memiliki porsi besar dalam pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah), yakni mencapai sekitar 70 persen dari keseluruhan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Karena itu, percepatan layanan Peralihan Hak melalui PERINTIS dengan target penyelesaian maksimal 10 hari dinilai menjadi bagian penting dalam upaya membangun pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70 persen pelayanan di BPN,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Asnaedi, transformasi pelayanan pertanahan tidak berhenti pada layanan Peralihan Hak. Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan tahapan lanjutan untuk memperluas cakupan transformasi hingga seluruh layanan pertanahan dapat terintegrasi.
Setelah sistem Peralihan Hak berjalan optimal, transformasi akan dilanjutkan pada layanan pendaftaran tanah pertama kali. Dengan masuknya layanan tersebut, cakupan transformasi diperkirakan mencapai sekitar 80 persen dari seluruh layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tahap berikutnya akan menyasar layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah. Dengan perluasan tersebut, transformasi pelayanan diharapkan dapat menjangkau seluruh layanan pertanahan.
“Kalau sudah oke berarti sudah 100 persen karena hak tanggungan sudah,” jelasnya.
Saat ini, layanan PERINTIS 10 Hari masih berada dalam tahap proyek percontohan di 17 Kantah di sejumlah wilayah Indonesia.
Kantah yang menjadi lokasi uji coba meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Selain itu, program tersebut juga diterapkan di Kantah Kota Surabaya I, Kantah Kabupaten Malang, Kantah Kota Semarang, Kantah Kabupaten Semarang, Kantah Kota Tangerang Selatan, serta Kantah Kota Depok.
Di luar Pulau Jawa, proyek percontohan dilaksanakan di Kantah Kota Batam, Kantah Kota Pontianak, Kantah Kota Samarinda, Kantah Kabupaten Badung, Kantah Kabupaten Buleleng, Kantah Kota Makassar, dan Kantah Kota Kupang.
Asnaedi mengatakan proyek percontohan tersebut menjadi tahap penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk menemukan formulasi pelayanan yang paling tepat sebelum diterapkan secara lebih luas.
Uji coba PERINTIS 10 Hari telah dimulai sejak 17 Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN selanjutnya berencana memperluas pelaksanaan program tersebut ke 24 Kantah tambahan pada 24 September 2026.
Kemudian, pada Oktober 2026, jumlah Kantah yang menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan meningkat hingga mencapai sekitar 100 Kantah.
Kementerian ATR/BPN menargetkan Peraturan Menteri yang mengatur pelaksanaan layanan tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada akhir Desember 2026.
Apabila seluruh tahapan uji coba berjalan sesuai rencana dan formulasi pelayanan telah dinilai optimal, PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2027.
Menurut Asnaedi, regulasi tersebut menjadi salah satu kunci untuk memastikan standar pelayanan dapat diterapkan secara seragam di seluruh Kantah.
“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkas Dirjen PHPT. (ls/fa)
