BerandaNASIONALJual Beli Tanah, Ini Kewajiban BPHTB dan PPh yang Perlu Dipahami Masyarakat

Jual Beli Tanah, Ini Kewajiban BPHTB dan PPh yang Perlu Dipahami Masyarakat

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan perlu memahami sejumlah kewajiban pajak sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Dalam transaksi tersebut, pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual wajib memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban tersebut penting agar proses jual beli dan Peralihan Hak dapat berjalan lancar.

Menurutnya, para pihak perlu mempersiapkan seluruh persyaratan, termasuk kewajiban perpajakan, sebelum memasuki tahapan pengecekan sertipikat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh PPAT dan pembuatan Akta Jual Beli, masyarakat harus tahu bahwa penjual memiliki kewajiban membayar PPh, sedangkan pembeli harus membayar BPHTB,” ujar Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Asnaedi menjelaskan, pembayaran BPHTB dan PPh tidak dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah). Kedua kewajiban tersebut dibayarkan melalui instansi atau kanal resmi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli, menjadi salah satu objek BPHTB.

Wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian, dalam transaksi jual beli, kewajiban pembayaran BPHTB berada pada pihak pembeli atau pihak yang memperoleh hak.

Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau saluran pembayaran resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Besaran dan tata cara pembayaran BPHTB sendiri mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Sementara itu, pihak penjual memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

PPh tersebut merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi pengalihan hak, dalam hal ini penjual.

Pembayaran dilakukan kepada negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketentuan mengenai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Pemahaman mengenai BPHTB dan PPh dinilai penting agar masyarakat dapat mempersiapkan seluruh biaya yang timbul dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan sejak awal.

Dengan dokumen yang lengkap serta kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi, proses Peralihan Hak dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari hambatan administrasi.

Kesiapan para pihak dalam melengkapi persyaratan juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung percepatan layanan pertanahan, termasuk layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja yang tengah dikembangkan Kementerian ATR/BPN.

Dengan seluruh berkas dan biaya yang diperlukan telah dipersiapkan secara lengkap sejak awal, proses Peralihan Hak diharapkan dapat diselesaikan sesuai target pelayanan, bahkan berpotensi rampung lebih cepat. (ar/ck)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer