LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendukung pelaksanaan sejumlah Program Kerja Prioritas Nasional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan arah kebijakan anggaran 2027 akan difokuskan pada program yang berkaitan langsung dengan prioritas pembangunan nasional sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dalu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) TA 2027 bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).
“Untuk Program Kerja Prioritas Nasional, dukungan ATR/BPN mencakup kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria, hingga secara khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pendaftaran dan sertipikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ujar Dalu.
Dalu menjelaskan, program dan anggaran Kementerian ATR/BPN pada 2027 tidak hanya diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan pemerintah, tetapi juga untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang.
Sejumlah fokus program yang disiapkan mencakup penguatan ketahanan pangan, sertipikasi tanah bagi MBR, dukungan terhadap kemandirian energi dan air, penyediaan lahan untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi industri, pengembangan perumahan, serta penataan ruang berbasis ketahanan bencana.
Untuk menjalankan berbagai agenda tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggunakan sejumlah instrumen pertanahan dan tata ruang, antara lain melalui legalisasi aset, pengadaan tanah, penataan ruang, dan redistribusi tanah.
Kementerian ATR/BPN juga menempatkan program pertanahan sebagai salah satu instrumen untuk membantu pemerintah mengurangi kemiskinan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.
Dalu mengatakan dukungan tersebut akan dilakukan melalui redistribusi tanah, legalisasi aset, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan aset yang dimiliki sehingga memiliki nilai ekonomi lebih besar.
Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen mempercepat penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan. Penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung pemanfaatan aset masyarakat secara produktif.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar kebijakan pertanahan dan penataan ruang pada tahun 2027 dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian prioritas pembangunan nasional dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Dalu.
Rapat kerja dan RDP bersama Komisi II DPR RI tersebut turut dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam rapat tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (jm/fa)
