BerandaNASIONALWamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial

Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Forum ini sekaligus menjadi ruang untuk menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai lembaga lintas sektor guna memperkuat substansi RUU.

Wamen Ossy menegaskan, RUU Pengaturan Reforma Agraria harus mampu menjadi instrumen hukum yang menghadirkan keadilan sosial dan menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dengan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.

Pertemuan itu membahas berbagai persoalan strategis di bidang agraria, mulai dari penguasaan tanah oleh masyarakat, keterkaitan persoalan pertanahan dengan kawasan hutan, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.

Dalam forum tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Sejumlah poin yang menjadi perhatian antara lain penguatan tujuan Reforma Agraria, pengaturan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, hingga pengaturan penataan aset dan penataan akses.

Menurut Ossy, penataan aset tidak boleh dipisahkan dari penataan akses. Masyarakat yang menerima tanah melalui program Reforma Agraria harus mendapatkan kepastian hukum sekaligus kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.

Ossy yang hadir didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN itu juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih jelas mengenai penyelesaian konflik agraria.

Menurutnya, RUU tersebut perlu memuat mekanisme penyelesaian konflik secara komprehensif, termasuk pengaturan mengenai tipologi konflik dan tata cara penanganannya.

Selain substansi terkait tanah dan konflik agraria, Wamen Ossy menilai aspek kelembagaan juga perlu mendapat perhatian serius. Terlebih jika RUU tersebut nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

“Perlu ada kejelasan mengenai hubungan kelembagaan dan pembagian kewenangan,” demikian salah satu poin yang ditekankan dalam pembahasan tersebut.

Ia juga mendorong agar aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, pemberian sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran diatur secara jelas. Dengan demikian, pelaksanaan Reforma Agraria memiliki mekanisme dan landasan hukum yang kuat.

Kejelasan kelembagaan dan kewenangan dinilai penting karena Reforma Agraria melibatkan banyak sektor. Persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah, misalnya, kerap berkaitan dengan kawasan hutan dan kewenangan sejumlah institusi.

Karena itu, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu memperkuat sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan. Langkah tersebut diharapkan mampu menyelaraskan kewenangan sekaligus mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan terkait materi RUU.

Masukan lintas sektor itu diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh terhadap persoalan agraria di Indonesia sekaligus memastikan kebijakan Reforma Agraria dapat diterapkan secara terintegrasi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, pandangan dari kementerian dan komisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik RUU tersebut.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” ujar Bob Hasan.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pun diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (mw/fa)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer