LAMANINDO.COM, SLEMAN – Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak calon insan pertanahan memahami tanah secara lebih utuh. Menurutnya, tanah tidak semata-mata merupakan objek yang dapat dimiliki, melainkan ruang yang memiliki beragam makna, kepentingan, dan nilai bagi manusia.
Hal itu disampaikan Rocky saat menjadi pemateri Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026). Kuliah umum tersebut diikuti sekitar 500 Taruna dan Taruni yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN.
Rocky menjelaskan, setidaknya terdapat tiga konsep utama dalam melihat tanah, yakni tanah sebagai warisan turun-temurun, tanah yang memiliki fungsi sosial, serta tanah sebagai komoditas bernilai ekonomi.
“Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi, ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Menurutnya, ketiga perspektif tersebut memperlihatkan bahwa tanah dapat dimaknai secara berbeda oleh masyarakat, negara, maupun korporasi.
Bagi masyarakat adat, tanah dapat memiliki nilai kultural dan magis karena berkaitan dengan leluhur, kehidupan, serta warisan antargenerasi. Negara melihat tanah dalam kerangka fungsi sosial melalui regulasi dan hukum. Sementara bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan bisnis.
Perbedaan cara pandang tersebut, kata Rocky, perlu dipahami oleh para taruna dan taruni yang kelak terlibat dalam pengelolaan pertanahan.
Ia menilai konflik agraria tidak selalu dapat dilihat sebatas perselisihan mengenai penguasaan atau perebutan bidang tanah. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada perbedaan pemaknaan mengenai hak, fungsi, kepentingan, dan tujuan penguasaan tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.
Rocky juga mengajak para calon insan pertanahan melihat relasi manusia dengan tanah dari perspektif waktu. Menurutnya, keberadaan tanah jauh melampaui usia manusia, bahkan lebih tua dibandingkan keberadaan negara.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun,” ungkapnya.
Karena itu, Rocky mempertanyakan cara pandang manusia yang menempatkan tanah semata sebagai objek kepemilikan.
“Kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” katanya.
Pandangan Rocky tersebut mendapat perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Nusron menilai pemahaman mengenai usia tanah yang jauh lebih panjang dibandingkan manusia maupun negara menjadi pembelajaran penting, khususnya bagi pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, perspektif tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menekankan, kebijakan pertanahan pada akhirnya harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.
Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana UUPA masih mampu menjawab tantangan pertanahan saat ini.
“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi pembuka ruang diskusi dalam kuliah umum Politeknik Agraria STPN.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran. (ls/jr/fa)
