LAMANINDO.COM, SLEMAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan transformasi organisasi dan layanan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN harus bermuara pada kemudahan serta kepastian bagi masyarakat.
Menurutnya, perubahan struktur organisasi bukanlah tujuan akhir. Transformasi tersebut harus menjadi instrumen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, jelas, dan memberikan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat.
“Jadi ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” ujar Nusron.
Hal itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Dalam rakor tersebut, Nusron mengumpulkan Kepala Kantah, terutama dari wilayah Pulau Jawa dan sejumlah daerah besar di luar Jawa, untuk memastikan agenda transformasi organisasi dan pelayanan dapat mulai berjalan pada 2026.
Pada tahap awal, transformasi pelayanan difokuskan pada dua layanan utama, yakni Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap sejumlah Kantah yang lebih dahulu menerapkan transformasi organisasi maupun layanan.
Nusron menyebut, evaluasi dilakukan terhadap 10 Kantah yang telah menerapkan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan dalam pembagian tugas Kepala Seksi (Kasi).
“Saya hanya sebagai pengantar untuk pertama mengecek 10 Kantah yang sudah melakukan transformasi struktur organisasi, di mana Kepala Seksi menggunakan pendekatan kewilayahan. Apakah efektif atau tidak nanti tolong disampaikan di forum ini,” tuturnya.
Selain transformasi organisasi, evaluasi juga dilakukan terhadap 17 Kantah yang menjadi perintis pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian selama 10 hari.
Masing-masing Kantah diminta menyampaikan pengalaman, masukan, serta kendala yang dihadapi selama menjalankan transformasi layanan di daerah.
Menurut Nusron, proses evaluasi menjadi penting untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang masih terjadi sekaligus mencari solusi sebelum program tersebut diperluas ke lebih banyak Kantah.
Ia menekankan, salah satu persoalan utama yang ingin diselesaikan adalah kebutuhan masyarakat akan kepastian mengenai waktu penyelesaian permohonan layanan pertanahan.
“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” tegas Nusron.
Sejalan dengan itu, Nusron meminta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang belum menerapkan transformasi agar segera melakukan persiapan.
Perluasan transformasi organisasi akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup lebih banyak Kantah sepanjang tahun ini.
Nusron mengungkapkan, sebanyak 50 kantor ditargetkan mulai menjalankan transformasi organisasi pada 24 September 2026. Selanjutnya, 50 kantor lainnya akan ditambahkan pada akhir Desember.
Dengan penambahan tersebut, jumlah Kantah yang menjalankan transformasi organisasi pada 2026 ditargetkan mencapai 110 kantor.
“Karena pada tanggal 24 September tahun ini, tadi saya mendapatkan laporan dari Pak Makarima, langsung akan ditembak tambah 50 kantor. Kemudian pada akhir Desember juga akan ditembak lagi 50 kantor sehingga untuk transformasi keorganisasian tahun ini menjadi 110 kantor,” ungkapnya.
Transformasi layanan Peralihan Hak juga akan diperluas dengan target jumlah Kantah minimal sama dengan pelaksanaan transformasi organisasi.
“Kalau ditambah dengan yang Peralihan Hak ini minimal sama. Jadi 110 kantor,” lanjut Nusron.
Karena itu, Nusron meminta para Kakanwil dan Kepala Kantah yang hadir dalam rakor untuk memastikan kesiapan di wilayah masing-masing.
Ia menegaskan, Kantah yang menjadi bagian dari target transformasi harus mampu memastikan perubahan yang dilakukan benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Jadi Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” pungkasnya.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi transformasi organisasi serta layanan pertanahan.
Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (ls/jr/fa)
