LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kepastian waktu dalam penyelesaian proses Peralihan Hak atas tanah menjadi kebutuhan utama masyarakat saat melakukan transaksi jual beli. Menjawab kebutuhan tersebut, penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari terbukti memacu seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses balik nama sertifikat, bahkan selesai lebih cepat dari target.
Inovasi ini dinilai memacu para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerapkan manajemen waktu yang lebih disiplin dan terencana dalam setiap tahapan proses balik nama.
Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengungkapkan bahwa kehadiran PERINTIS mendorong perubahan positif dalam sistematika kerja para PPAT, mulai dari pengaturan alur pembayaran pajak, penjadwalan akad transaksi, hingga ketepatan waktu penyerahan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
“Dengan program PERINTIS ini beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami terdapat di seluruh PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, manajemen waktu terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca di Jakarta.
Genio membuktikan sendiri efektivitas sistem baru ini. Dalam praktik pengurusannya, proses balik nama yang ia ajukan mampu tuntas hanya dalam kurun waktu delapan hari.
“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat,” jelasnya.
Selain kepastian waktu, PERINTIS mengintegrasikan pembaruan data pertanahan berbasis geotagging. Melalui sistem ini, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan yuridis dengan memetakan titik koordinat objek tanah. Langkah ini memberi perlindungan ekstra bagi warga karena memudahkan pengecekan akurasi batas serta kondisi terkini bidang tanah yang ditransaksikan.
Dampak instan layanan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Yosua, warga Kota Samarinda, mengaku terkejut dengan kecepatan proses balik nama sertifikat yang diajukannya ke Kantah Kota Samarinda. Mengajukan berkas pada 2 September 2026, balik nama sertifikat miliknya selesai hanya dalam waktu tiga hari kerja pada 4 September 2026.
“Saya sangat mengapresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Kemudahan tersebut kian lengkap dengan adanya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Yosua memanfaatkan layanan Sabtu pagi tersebut untuk mengambil sertifikat tanpa harus mengganggu jam kerjanya di hari biasa.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan,” tutur Yosua. (ls)
