BerandaNASIONALDua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN: 3.018 Kasus Konflik Lahan Tuntas, Aset...

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN: 3.018 Kasus Konflik Lahan Tuntas, Aset Rp 23,3 T Selamat

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia tanah dan menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia.

Dalam dua tahun masa pemerintahan Kabinet Merah Putih (Oktober 2024–Oktober 2026), langkah tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat hingga puluhan triliun rupiah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengungkapkan bahwa tindak pencegahan kejahatan pertanahan tersebut berhasil mengamankan aset lahan yang sangat luas.

“Melalui upaya tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp 23,3 triliun serta menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Iljas merinci, total kerugian sebesar Rp 23,3 triliun yang berhasil digagalkan itu terdiri dari:

  • Kerugian riil: Rp 7,45 triliun (kerugian nyata yang dialami korban).
  • Potensi kerugian: Rp 12,17 triliun (hilangnya nilai ekonomi dan investasi yang tertunda).
  • Kerugian fiskal: Rp 3,74 triliun (potensi pajak negara yang melayang seperti PPh, BPHTB, dan PNBP).

Penyelamatan aset ini tidak lepas dari kolaborasi ketat antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum (APH) yang tergabung dalam Satgas Anti-Mafia Tanah.

Tak hanya fokus memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga terus memacu penyelesaian sengketa dan konflik tanah milik warga.

Dalam rentang waktu dua tahun terakhir, tercatat sebanyak 3.018 kasus pertanahan berhasil diselesaikan secara tuntas.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” tegas Iljas.

Ia merinci, pada periode 2024–2025 dari total 5.652 kasus yang masuk, sebanyak 2.135 kasus (37,77%) berhasil diselesaikan. Sementara pada periode 2025–2026, dari 4.102 kasus masuk, sebanyak 883 kasus telah rampung dan sisanya masih terus digenjot penyelesaiannya.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya. (mw/ck)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer