BerandaNASIONALWamen ATR/BPN Blak-blakan soal Rumitnya Reforma Agraria, UU Baru dan BRAN Jadi...

Wamen ATR/BPN Blak-blakan soal Rumitnya Reforma Agraria, UU Baru dan BRAN Jadi Jawabannya

LAMANINDO.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya payung hukum yang kuat dalam mengoptimalkan pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI, Jumat (23/10/2026).

Di hadapan ratusan peserta, Wamen Ossy blak-blakan mengakui bahwa program prioritas nasional ini sarat akan tantangan di lapangan.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahirlah Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Ossy.

Sebagai instrumen strategis untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendongkrak kesejahteraan masyarakat, Kementerian ATR/BPN mencatat progres masif. Dalam dua tahun terakhir, sebanyak 6.199.241 bidang tanah telah berhasil didistribusikan.

Selain itu, alokasi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) seluas 13.226 hektar telah disiapkan, sementara program penataan akses (access reform) melalui fasilitasi pendampingan usaha telah menyasar hingga 35.500 kepala keluarga per Oktober 2026.

Kendati demikian, Wamen Ossy tidak menepis sejumlah hambatan fundamental yang masih menghantui, mulai dari status hukum ketersediaan tanah siap distribusi, verifikasi subjek yang harus ekstra cermat, kebutuhan sinergi lintas sektor untuk penataan akses, hingga rumitnya penyelesaian konflik agraria.

Kehadiran Undang-Undang Reforma Agraria yang disandingkan dengan pembentukan institusi baru, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), diyakini menjadi solusi tuntas. “Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.

Selain menyoroti isu reforma, Wamen Ossy turut memaparkan komitmen kementerian dalam merevolusi tata kelola administrasi pertanahan agar lebih transparan dan efisien. Kepastian waktu dan prosedur kini menjadi harga mati bagi pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN.

Sebagai wujud konkret, kementerian telah meluncurkan inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari serta Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Layanan pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Diskusi publik yang berlangsung interaktif ini turut menghadirkan perwakilan narasumber dari unsur BRAN serta Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Acara ini diikuti secara antusias oleh sekitar 400 peserta dari jajaran Kanwil BPN Provinsi, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, hingga internal Ombudsman RI. (ar/yz)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer