LAMANINDO.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat adat di tanah air. Sepanjang dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN mencatat telah menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) untuk 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat dengan total luas mencapai 86,94 hektare.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan wujud nyata penguatan pelindungan hukum melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah secara sistematis.
“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Bernadus di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dengan penambahan tersebut, secara akumulatif terhitung sejak 2023 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN sukses mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat dengan luas keseluruhan mencapai 1.059 hektare yang dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat di berbagai daerah.
Kinerja program ini juga menunjukkan progres yang signifikan. Sepanjang tahun 2026, target pendaftaran 25 bidang tanah ulayat berhasil dilampaui hingga mencapai 48 bidang atau terealisasi 192%. Demikian pula dengan sasaran pengadministrasian tanah ulayat yang target awalnya 50 bidang, sukses direalisasikan sebanyak 86 bidang atau mencapai 172%.
Dari segi persebaran, program penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat ini telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Luasnya cakupan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghormati eksistensi serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat secara nasional.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperluas cakupan program ini melalui sinergi dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.
“Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat ketahanan hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkas Bernadus. (ge/fa)
