Soal Pelengseran Roni Muchtar, Ali Mazi dan Monianse Beda Tafsirkan UU Nomor 5 tahun 2014

0
1066
Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.

LAMANINDO.COM, BAUBAU– Pelengseran Roni Muchtar dari Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau kini menjadi perdebatan di sejumlah lalangan dan menjadi polemik yang sepertinya bakal berbuntut panjang. Betapa tidak, baik Gubernur Sultra, Ali Mazi maupun Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse memiliki pandangan berbeda dalam menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkhusus pasal 117.

Dimana, dalam klausul pasal tersebut, mengisyaratkan Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima (5) tahun untuk ayat 1. Sementara pada ayat 2 berbunyi, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dimaksud dalam ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi menanggapi Surat Keputusan Walikota Baubau nomor 101/1/2023 tentang pemberhentian Roni Muchtar sebagai Sekda Kota Baubau yang diterbitkan pada 31 Januari 2023 lalu.

Pada surat yang beredar di media sosial tersebut, Gubernur Sultra meminta kepada Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse agar mempertimbangkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengangkatan, perpanjangan dan pemberhentian Sekda Kota Baubau, Roni Muchtar. Surat dengan nomor 133.74/727 tersebut diterbitkan sejak tanggal 10 Februari 2023 lalu.

Terkait UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, KASN sebenarnya telah menerbitkan surat edaran (SE) tertanggal 10 Juli 2019, sebagai upaya mencegah lahirnya multitafsir atas aturan tersebut. Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Ketua KASN, Sofiyan Effendi tersebut menjelaskan dengan gamblang tentang tatacara Perpanjangan, Mutasi dan Pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan masa jabatan lima (5) tahun.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) lebih lima tahun dilakukan dengan mekanisme. Diantaranya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyampaikan usulan ke KASN untuk tidak melakukan perpanjangan masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi dengan sejumlah pertimbangan yaitu, hasil evaluasi kinerja PPT yang bersangkutan selama melaksanakan tugas dalam kurun waktu lima tahun. Serta rencana suksesi atau pengisian jabatan pada JPT yang dimaksud.

Dari dokumen yang disampaikan itu, KASN melakukan review dan penelusuran data dan informasi. Dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka KASN akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan untuk pemberhentian dalam jabatan dengan memberikan catatan terkait pengembangan karir ASN yang bersangkutan.

“Setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN, PPK kemudian melakukan pemberhentian kepada PPT Pratama yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun. Sedangkan untuk PPT Madya dan Utama, PPK dan Menteri yang mengkoordinir JPT Utama kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), selanjutnya menyampaikan usulan pemberhentian kepada Presiden melalui TPA.

Terhadap PPT yang diberhentikan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memperhatikan pengembangan karir PPT dimaksud. Termasuk memfasilitasi pengembangan profesi apabila memilih untuk beralih kejabatan fungsional.

Surat Edaran KASN dengan nomor B-2244/KASN/07/2019 yang diterbitkan tanggal 10 Juli 2019 itu perihal tindak lanjut pelaksanaan ketentuan pasal 117 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang masa jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama lima tahun atau lebih. Dimana surat edaran tersebut bersifat segera yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala LPNK, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur se-Indonesia dan Para Bupati/Walikota se-Indonesia. Dalam surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini