BerandaNASIONALIngin Memecah Sertipikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedurnya

Ingin Memecah Sertipikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedurnya

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak dimanfaatkan masyarakat melalui Kantor Pertanahan. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian bidang tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian kavling.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Khusus bagi pengembang, persyaratan administrasi perlu dilengkapi dengan rencana tapak atau site plan yang telah disetujui pemerintah daerah setempat. Adapun untuk tanah yang berasal dari warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan yang diajukan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh tahapan administrasi dan pengukuran dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyediakan informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pengguna dapat mengakses menu “Layanan”, kemudian memilih “Info Layanan” dan membuka submenu “Pemecahan” untuk melihat persyaratan serta simulasi biaya layanan.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan. (Ar/fa)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer