Penyaluran Gaji 13 Di Sultra Mencapai 90,19 Persen

0
229
Kakanwil DJPb Sultra, Syarwan

LAMANINDO.COM, KENDARI- Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat hingga 12 Juni 2023 realisasi pembayaran gaji 13 satuan kerja (Satker) APBN di Sultra mencapai 90,19 persen dari total 377 satker.

Kepala kantor wilayah DJPb Sultra Syarwan mengatakan hingga 12 Juni 2023 total pembayaran gaji 13 berdasarkan rekap monitoring Surat Perintah Membayar (SPM) yang terdiri dari Gaji, Tunjangan Kinerja (Tukin),Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sultra mencapai Rp108,4 miliar lebih atau 90,19 persen.

“untuk pembayaran gaji 13 dari 213 Satuan kerja 206 telah dilakukan pembayaran dan 7 Satker belum mengajukan SPM, sehingga total gaji 13 yang telah di bayarkan sebanyak Rp90,7 miliar lebih atau 96,71 persen,” tutur Syarwan di Kendari, Selasa (13/6/2023).

Menurut Syarwan sementara untuk pembayaran tukin 13 dari 117 Satker, sebanyak 88 satker telah dilakukan pembayaran sementara 29 satker belum dibayarkan, sehingga total tukin yang telah di bayarkan sebanyak Rp13 miliar lebih dengan progres mencapai 75,21 persen.

“untuk PPNPN dari 25 satker, baru 24 Satker yang telah dibayarkan sementara satu satker belum dibayarkan, sehingga total yang telah di bayarkan sebanyak Rp2,1 miliar lebih dengan presentase 96 persen,” rincinya.

Lebih lanjut Syarwan merinci sedangkan untuk pembayaran gaji 13 untuk PPPK dari 22 satker seluruhnya telah di bayarkan dengan total Rp2,4 miliar lebih atau dengan presentase 100 persen.

“kita harap satker – satker yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji 13 untuk segera melakukan pencairan,” harapnya.(adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini