LAMANINDO.COM, JAKARTA–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pengelolaan tanah secara adil dan sesuai dengan prinsip keagamaan dalam khotbah Jumat yang disampaikannya di Masjid Agung Abdul Mu’in, Desa Kalibaru Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/01/2025). Dalam khotbahnya, ia mengingatkan bahwa tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai religius yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Menteri Nusron mengawali khotbahnya dengan menekankan bahwa manusia memiliki amanah sebagai khalifah di bumi, yang salah satunya adalah mengelola tanah dengan cara yang bijak dan sesuai dengan prinsip keadilan. “Keberadaan tanah di dunia ini adalah karunia yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, tidak hanya untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Ia menyoroti berbagai persoalan terkait tanah yang sering terjadi di masyarakat, seperti sengketa waris, penyerobotan lahan, dan praktik mafia tanah yang mengancam keadilan sosial. Nusron mengingatkan bahwa tindakan seperti itu bertentangan dengan ajaran agama dan dapat merusak tatanan sosial. “Dalam Islam, setiap bentuk perampasan hak orang lain, termasuk tanah, adalah perbuatan zalim yang mengundang murka Allah SWT,” tegasnya.
Nusron juga mengutip sebuah hadis Rasulullah SAW yang memperingatkan tentang bahaya mengambil tanah orang lain secara tidak sah. Ia menekankan bahwa tindakan seperti ghasab (perampasan), gharar (penipuan), sariqah (pencurian), serta manipulasi batas tanah termasuk dalam praktik yang dilarang oleh agama dan hukum negara.
Lebih lanjut, Nusron Wahid mengajak masyarakat untuk lebih memahami hak-hak kepemilikan tanah serta menjaga kepercayaan yang diberikan Allah SWT. Ia juga mendorong agar masyarakat aktif dalam proses legalisasi tanah agar kepemilikannya diakui secara sah oleh negara, sehingga dapat terhindar dari sengketa dan praktik mafia tanah.
Selain memberikan khotbah, kunjungan Nusron Wahid ke Kabupaten Tangerang juga bertujuan untuk meninjau langsung kondisi pagar laut di Desa Kohod yang sedang dalam proses pembatalan sertipikat. Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa kepemilikan tanah sesuai dengan hukum dan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Khotbah dan kunjungan ini mencerminkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan tanah yang berlandaskan keadilan dan prinsip keagamaan.(**)