Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hapus Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Tangerang: Pastikan Proses Sesuai Regulasi

0
6
Photo 2025 01 24 13 58 25
Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

LAMANINDO.COM, TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertipikat tanah yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan ketat terhadap aspek legalitas, administrasi, dan kondisi fisik tanah di lokasi.

Dalam kunjungannya ke Desa Kohod pada Jumat (24/01/2025), Nusron Wahid menegaskan bahwa pembatalan sertipikat dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan cacat prosedural.

“Kami telah melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari aspek yuridis, prosedural, hingga kondisi fisik tanah. Ini langkah penting untuk memastikan bahwa setiap sertipikat yang dibatalkan benar-benar tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku,” ujar Nusron Wahid kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa proses pembatalan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. “Jika ada sertipikat yang cacat hukum atau cacat material, maka pembatalannya harus melalui mekanisme yang sah dan akurat. Kami tidak ingin ada keputusan yang justru menyalahi aturan,” tegasnya.

Proses Pembatalan dan Verifikasi Sertipikat

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pembatalan ini langsung mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Nusron Wahid mengungkapkan bahwa verifikasi terhadap sertipikat bermasalah membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat setiap bidang tanah harus diperiksa secara mendalam. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah melewati proses pemeriksaan.

“Kami akan memastikan bahwa setiap dokumen yang dicek memiliki dasar hukum yang jelas. Semua harus melalui proses verifikasi yang ketat agar keputusan yang diambil benar-benar adil,” jelasnya.

Sanksi dan Pengawasan Berbasis Teknologi

Terkait sanksi bagi pihak yang terlibat dalam penerbitan sertipikat bermasalah, Nusron Wahid menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, bagi pejabat yang terbukti melakukan maladministrasi, sanksi internal akan diberlakukan.

“Jika ada unsur pidana, tentu akan ada konsekuensi hukum. Namun, jika hanya terjadi kelalaian administratif, maka akan ada evaluasi dan tindakan disiplin bagi pejabat yang bertanggung jawab,” ungkap Nusron.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, Kementerian ATR/BPN kini mengoptimalkan penggunaan aplikasi Bhumi ATR/BPN sebagai alat kontrol sosial. Nusron Wahid menegaskan bahwa dengan sistem digital ini, setiap proses pertanahan dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.

“Melalui aplikasi ini, data dapat diakses secara luas, sehingga tidak ada celah untuk menyembunyikan kesalahan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan proses pertanahan berjalan dengan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini