Menteri ATR/BPN Tantang Pengadilan Adu Data Soal Penggusuran

0
257
Nusron Wahid 1737531188
Menteri ATR/BPN Tantang Pengadilan Adu Data Soal Penggusuran

LAMANINDO.COM, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kesiapannya untuk membandingkan data dengan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terkait prosedur penggusuran permukiman di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia mengklaim penggusuran tersebut dilakukan di lokasi yang sebenarnya tidak bersengketa.

“Kita akan lihat datanya, kalau mereka merasa sudah sesuai prosedur, kita adu data saja,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen RI, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, lima rumah di Kampung Bulu RT01/RW011 yang terdampak penggusuran adalah milik sah para warga. Ia menekankan bahwa kepemilikan mereka berasal dari sertifikat induk yang diterbitkan pada 1982.

“Lima warga ini merupakan pemilik sah karena tanahnya berasal dari Sertifikat Induk 706 yang sudah ada sejak tahun 1982,” jelasnya.

Nusron menilai bahwa para warga adalah korban dalam kasus ini dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pihak-pihak terkait.

Eksekusi lahan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bekasi memenangkan gugatan Mimi Jamilah dalam sengketa tanah dengan putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Namun, Nusron mempertanyakan dasar keputusan tersebut.

Ia menyoroti bahwa kepemilikan tanah oleh Mimi Jamilah pada 1982 masih bermasalah secara prosedur. Mimi, sebagai ahli waris Abdul Hamid yang membeli tanah tersebut, tidak segera mengurus balik nama dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan oleh Djuju, pemilik awal tanah, yang kembali menjual lahan itu kepada Kayat pada tahun yang sama. Tanah tersebut kemudian diwariskan kepada lima warga yang kini digusur.

“Sertifikat warga yang tergusur tetap sah meskipun ada putusan pengadilan. Mengapa? Karena dalam putusan tersebut tidak ada perintah kepada ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat mereka,” tegas Nusron.

Editor: Anshar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini