LAMANINDO.COM–Petugas Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan menyita total 47 kilogram barang bukti dan menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku.
Para tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar belum lama ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah kendaraan mencurigakan yang melintas menuju Batusangkar. Tim kepolisian lalu melakukan pembuntutan dan berhasil menghentikan mobil tersebut di kawasan Lubuk Alung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima kilogram ganja di dalam kendaraan.
“Setelah diinterogasi, dua orang yang berada dalam mobil itu mengakui bahwa sebelumnya mereka telah menyerahkan 42 kilogram ganja,” ujar Nico, Sabtu (26/4/2025).
Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan sebuah rumah di Padang Sarai, yang diduga menjadi tempat penyimpanan utama. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar berisi ganja: satu karung disembunyikan di bawah kompor dapur berisi 23 paket, dan satu lagi di kamar mandi berisi 19 paket. Selain itu, dua ponsel turut diamankan karena diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia menyebutkan bahwa kerja sama yang solid antar jajaran kepolisian menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami terus memperkuat sinergi dan percepatan langkah pemberantasan peredaran narkoba, sebagai bentuk komitmen menjaga masa depan generasi bangsa,” tegas Eko.