LAMANINDO.COM, BUKITTINGGI – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan pertemuan dengan para Niniak Mamak Kurai Limo Jorong di Kota Bukittinggi, Senin (19/5). Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menegaskan, pemerintah hadir secara nyata untuk melindungi hak masyarakat adat melalui sertipikasi tanah ulayat.
“Tanah ulayat bukan milik negara. Pemerintah hanya memfasilitasi pendaftaran agar tanah tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat adat,” ujar Ossy Dermawan di hadapan para tokoh adat.
Ia menjelaskan, pengakuan terhadap tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya dan adat Minangkabau. Sertipikasi ini diyakini dapat menjadi landasan pengelolaan aset nagari secara mandiri, termasuk dalam pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan pariwisata berbasis kearifan lokal.
“Ini bukan kewajiban, melainkan hak. Jika masyarakat adat memahami dan menyetujui manfaatnya, pemerintah siap mendampingi prosesnya dari awal hingga akhir,” tegasnya.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah ulayat, Wamen Ossy optimistis bahwa potensi ekonomi nagari dapat dikembangkan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan jati diri budaya. Ia juga menekankan bahwa pembangunan ekonomi harus tetap selaras dengan pelestarian adat dan kelestarian lingkungan.
Dalam kunjungan ini, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Hendri Teja, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Isman Yandri. (JM/RED)