LAMANINDO.COM–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, kementerian menargetkan setidaknya 561.909 bidang tanah wakaf dapat terdaftar secara resmi.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga kebermanfaatannya bagi umat dapat terjaga dalam jangka panjang. Proses pendaftaran maupun sertifikasi tanah dapat dilakukan oleh nadzir atau pihak yang diberi kuasa, dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
Untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti formulir permohonan, identitas pribadi, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.
Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pengurusan tanah wakaf dibebaskan dari biaya alias gratis. Seluruh layanan mulai dari pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran pertama kali tidak dikenakan biaya sepeser pun, sebagai wujud dukungan negara terhadap tanah-tanah keagamaan dan sosial.
Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu fokus utama dalam rangka mendukung stabilitas kehidupan keagamaan masyarakat dan mencegah potensi konflik agraria.
Pemerintah mengimbau para nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola. Sertifikat yang sah akan memberikan perlindungan hukum, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.
Berbagai kemudahan juga telah disiapkan, seperti penyederhanaan proses administrasi dan penyediaan layanan informasi baik secara langsung di Kantor Pertanahan maupun melalui platform digital resmi. Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung legalisasi tanah wakaf demi masa depan yang lebih bermanfaat.