LAMANINDO.COM, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki keleluasaan untuk bekerja dari mana saja, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini secara resmi mengatur skema work from anywhere (WFA) sebagai bagian dari sistem kerja fleksibel dalam birokrasi pemerintahan.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja yang diatur mencakup pelaksanaan tugas dari kantor, rumah, maupun lokasi tertentu lainnya. Selain itu, pengaturan jam kerja juga dapat bersifat dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik masing-masing tugas.
“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” ujar Nanik dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025), dikutip dari kompas.com
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Meski begitu, pelaksanaan WFA tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan capaian kinerja.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo menambahkan, setiap instansi diberikan keleluasaan untuk menentukan model kerja fleksibel yang paling tepat, dengan mempertimbangkan tujuan organisasi.
“Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ungkap Deny.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi modern yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang mendukung keseimbangan kehidupan dan pekerjaan bagi para ASN. (red)