LAMANINDO.COM, PURWOREJO — Sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas antarbidang. Kondisi tersebut berpotensi memicu perselisihan antartetangga hingga berujung pada proses hukum apabila tidak segera diantisipasi.
Untuk mencegah konflik sekaligus menjaga keamanan hak atas tanah, masyarakat diimbau memasang patok tanda batas tanah. Langkah sederhana ini dinilai efektif meminimalkan potensi sengketa, meski masih sering diabaikan oleh pemilik tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas tanah dalam berbagai kesempatan, termasuk saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah tersebut penting agar seluruh pihak dapat menyaksikan dan menyepakati posisi batas tanah secara bersama-sama sehingga potensi perselisihan di kemudian hari dapat diminimalisir.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Menurut Menteri Nusron, pemasangan patok jauh lebih mudah dan murah dibandingkan harus menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum. Selain menimbulkan kerugian materiel, konflik batas tanah juga dapat merusak hubungan sosial antarwarga.
Kementerian ATR/BPN turut mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah seiring waktu.
Adapun kriteria tanda batas tanah yang dianjurkan, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan. Material patok dapat berupa kayu, beton, maupun besi.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas bidang tanah menjadi hal penting yang tidak dapat diabaikan. Keberadaan patok batas dinilai tidak hanya melindungi hak kepemilikan tanah, tetapi juga menjaga hubungan harmonis antarwarga di lingkungan sekitar. (mw/rs)
