LAMANINDO.COM, PURWOREJO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah menggunakan bahan permanen, seperti beton, kayu, atau besi. Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan batas fisik lahan.
“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, atau gundukan diratakan, batas tanah menjadi kabur dan berujung pada saling klaim berdasarkan cerita turun-temurun,” ujarnya saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).
Menurut Nusron, pemasangan patok permanen tidak hanya berfungsi sebagai penanda kepemilikan, tetapi juga untuk membedakan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, dan sungai.
Ia mengingatkan, proses pemasangan patok harus melibatkan pemilik lahan yang berbatasan untuk menghindari sengketa baru. “Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga agar batas yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan bersama,” tegasnya.
GEMAPATAS 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif menekan potensi konflik pertanahan. Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menandai batas tanah semakin meningkat, demi terciptanya kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan. (ls/yz/rt/sr)
