BerandaNASIONALDaerah Tak Perlu Tunggu Revisi RTRW, ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan SE Bersama

Daerah Tak Perlu Tunggu Revisi RTRW, ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan SE Bersama

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota, Jumat (19/6/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja tersebut bertujuan mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang daerah tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang umumnya memerlukan waktu cukup panjang.

Menteri Nusron menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan LP2B. Selama ini, banyak daerah harus menunggu siklus revisi RTRW yang dilakukan setiap lima tahun sebelum dapat memasukkan kawasan pertanian yang dilindungi ke dalam dokumen tata ruang resmi.

“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menetapkan LP2B sementara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW. Dengan demikian, proses perlindungan lahan pertanian tidak perlu tertunda,” ujar Nusron usai penandatanganan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah transisi sambil menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan.

Nusron menegaskan, setelah revisi PP tersebut ditetapkan, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan segera melakukan penyesuaian dan perubahan RTRW agar selaras dengan kebijakan nasional.

Selain mendukung perlindungan lahan pertanian, penyesuaian tata ruang juga dinilai penting untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan sektor perumahan, industri, pariwisata, dan berbagai kepentingan strategis lainnya tanpa mengurangi komitmen terhadap ketahanan pangan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran bersama tersebut hadir sebagai jawaban atas berbagai persoalan implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian yang selama ini muncul di daerah.

Menurut Tito, sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut memerlukan pendekatan yang lebih adaptif agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan.

“Pendekatan ini memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengatur LP2B sesuai kondisi riil di lapangan, sehingga berbagai program pembangunan tetap dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga ketahanan pangan,” kata Tito.

Ia berharap kebijakan tersebut mampu mendukung dua agenda prioritas nasional secara bersamaan, yakni mewujudkan swasembada pangan sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat melalui Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dukungan percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Penandatanganan itu turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti.

Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (ls/fa)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer