LAMANINDO.COM- Dampak penambangan pasir dan batuan di bantaran kali/sungai di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel) langsung dirasakan warga sekitar.
Saat hujan disertai angin kencang melanda wilayah Busel dan sekitarnya, beberapa waktu lalu, arus air sungai juga mengalami peningkatan. Akibatnya, abrasi tidak bisa terhindarkan. Bahkan jalan di sekitar kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Busel nyaris tergerus.
Tidak hanya itu, pemukiman yang ada di jalur aliean sungai tidak luput dari dampak pengerukan pasir tersebut. Sejumlah rumah warga digenangi air akibat luapan air sungai.
Hal ini membuat warga emosi dengan aktivitas penambangan pasir. Pada Kamis (24/2/2022), ratusan warga Kelurahan Masiri bergerak ke lokasi untuk mendesak pengelola agar menghentikan aktivitas penambangan pasir. Pasalnya, jika hal itu masih terus dilanjutkan, dikhawatirkan bahaya abrasi masih mengintai.
“Keluar dari sungai. Hentikan pengerukkan pasir. Coba lihat, (lahan) ini sudah rusak karena abrasi akibat pangambilan pasir,” kata Adulan, salah seorang warga Kelurahan Masiri.
“Bapak-bapak pejabat tolong hentikan aktivitas penambangan ini! Tolong cabut izin! Dampak dari penambangan ini masih belum selesai. Jika ini terus dibiarkan, bahaya abrasi dan longsor bisa datang kapan saja. Jadi tolong hentikan ini! Cabut saja izinnya!” sambung Adulan di hadapan Bupati Busel, H. La Ode Arusani yang didampingi para kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD Busel saat meninjau lokasi.
Emosi warga mendadak tersulut ketika sang pemilik izin pertambangan, La Ode Tarmin muncul di tengah-tengah warga. Hal itu membuat suasana seketika menjadi tegang. Adu mulut antara pemilik izin dan warga tidak terelahkan. Bahkan warga mulai mengerumuni sang pemilik izin, namun gerak cepat aparat keamanan dan Pol PP segera mengamankan dan menenangkan kedua belah pihak.
Di hadapan warga, Bupati Busel, H. La Ode Arusani menyampaikan agar warga menahan diri. Karena izin penambangan ini diterbitkan oleh Pemprov Sultra, maka Pemkab Busel akan segera bersurat agar penerbitan izin pengambangan tersebut di tinjau kambali.
“Selain abrasi yang sudah sampai pada fasilitas publik, seperti jalan raya, dampaknya juga sampai pada pemukiman warga. Penambangan galian C ini kalau memang ada izinnya, maka perlu ditinjau kembali. Inilah yang akan kita pertanyakan ke pemerintah provinsi,” tandas Arusani. (adm)
Lanjut