LAMANINDO.COM, KENDARI- Tiga pelaku sindikat pengedar Narkotika jenis sabu lintas provinsi berhasil dicokok jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Rabu (25/05/2022) lalu.
Mereka adalah RM (44) asal Sumatera Utara, sedangkan SF (31) dan HS (31) berasal dari Aceh. Dari tangan para terduga pengedar ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram.
“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 2,5 Kg. Mereka menempatkan barang bukti sabu ini di lipatan celana levis, kemudian celana tersebut dibingkai ke dalam koper lalu diterbangkan dari daerah asal mereka,” kata Wakapolda Sultra, Brigjen Pol. Waris Agono pada rekan media, Jumat (27/05/2022).
Modus operandi yang dijalankan ketiga terduga pengedar sabu ini merupkan modus baru. Dan berhasil diciduk di salah satu hotel yang berada di daerah Andonohu, Kota Kendari.
Dijelaskan, Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, modus operandi yang dijalankan ketiga pelaku dikendalikan dari luar daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui komunikasi telepon.
“Pengendali dari sindikat ini berinisial BF, yang diperkirakan ia tidak berada di daerah Sultra. Yang bersangkutan ini mengendalikan via telepon. Komunikasinya dari BF melalui orang lain, tidak langsung ke RM, SF dan HS. Jadi perintah operasinya berantai,” jelas Bambang Tjahjo Bawono.
Dia menuturkan, kronologis pengungkapkan, operasi ketiga pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar Sultra.
“Dari informasi itu kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dua minggu lamanya hingga mengerucut, dan didapatkan ketiga pelaku ini,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (adm)