LAMANINDO.COM, BUSEL– Kebijakan pemerintah pusat melalui surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah nampaknya mengundang kegaduhan di tubuh honorer. Betapa tidak, rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 itu berpotensi mengurangi tingkat pelayanan masyarakat.
Menanggapi rencana tersebut, Pj. Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Budiman mengaku tengah mencari solusi atas persoalan nasib para tenaga honorer lingkup Pemkab Busel. Namun demikian, pihaknya juga tidak akan mengabaikan apa yang telah menjadi amanat dari pemerintah pusat.
“Tentu ada banyak tenaga honorer kita yang akan dirumahkan atas kebijakan pemerintah pusat ini. Maka dari itu kita akan berkonsultasi kembali dengan pemerintah pusat terkait nasib para tenaga honorer Busel,” kata Budiman.
Budiman juga mengaku tidak bisa berandai-andai tatkala kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Namun pihaknya akan tetap memaksimalkan kinerja ASN lingkup Pemkab Busel serta tenaga pegawai dengan perjanjian kontrak.
“Tidak ada alasan untuk tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat. Meski jumlah pegawai kita belum terpenuhi dengan baik tapi kita tetap maksimalkan potensi yang ada agar pelayanan kepada masyarakat itu tidak terkendala, bahkan terburuknya tidak ada pelayanan. Itu tidak bakalan terjadi di Pemkab Busel,” imbuhnya.
Saat ini pihaknya tengah fokus pada pendataan dan pemetaan tenaga honorer sesuai kemampuannya. Hal tersebut akan memperbaiki nasib tenaga honorer manakala penghapusan itu tidak terelakkan.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan akan menghapus tenaga honorer pada 2023. Dimana, penghapusan tenaga honorer menjadi bagian dari langkah pemerintah pusat untuk membangun sumber daya manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut tertulis para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. (adm)