LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) memperkuat upaya pengamanan dan pemulihan aset pertanahan dengan menjalin kerja sama strategis bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026).
Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat peran negara dalam mengelola dan memulihkan aset, khususnya aset pertanahan yang menjadi objek perkara hukum maupun putusan pengadilan.
“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, koordinasi dalam penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara juga akan ditingkatkan.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan praktik mafia tanah yang masih menjadi tantangan dalam sektor pertanahan.
Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dan koordinasi yang kuat antarinstansi agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif tanpa terkendala persoalan administrasi pertanahan.
Menurutnya, putusan hakim yang menetapkan pengembalian aset kepada korban harus dapat ditindaklanjuti secara optimal sehingga memberikan kepastian hukum dan menjadi referensi bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum.
Ia mengungkapkan bahwa permasalahan pertanahan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, termasuk adanya aset tanah yang kerap digunakan untuk menyembunyikan hasil tindak kejahatan. Oleh sebab itu, penyelesaiannya membutuhkan pendekatan terpadu dan kerja sama lintas lembaga.
“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak penyelesaian tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Kuntadi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Kementerian ATR/BPN juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemulihan aset, mempercepat penyelesaian perkara pertanahan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan negara. (jm/yz)
