Gaji 13 Guru Tertunda, BKD Busel Ogah Dikambinghitamkan

0
413
ILUSTRASI

LAMANINDO.COM, BUSEL– Klaim Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang menyalahkan sekolah dan Badan Keuangan Daerah (BKD) atas penundaan pembayaran gaji 13 guru se-Busel mendapat reaksi balik dari BKD Busel.

Informasi yang dihimpun sejumlah media diketahui bahwa BKD Busel telah memberikan daftar rekapan gaji ke semua instansi di Busel sejak tanggal 15 hingga 20 setiap bulannya untuk diproseskan pembayaran gaji para abdi negara. Namun hingga batas waktu yang diminta, pihak Dinas Pendidikan tidak bisa mengumpulkan templet gaji 13 guru.

Oleh karena itu, pihak BKD Busel ogah disalahkan terkait penundaan gaji 13 para pendidik yang tersebar di 142 sekolah di Busel.

“Kenapa kami yang disalahkan? Kami hanya meneruskan proses permintaan dari setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Kalau mereka (OPD, red) sudah lengkapi berkasnya maka kami langsung proseskan pencairannya tanpa harus menunda-nunda pekerjaan itu,” kata salah seorang pegawai BKD Busel yang enggan identitasnya dipublikasikan.

Terkait gaji 13 guru di Busel, sumber media ini menyebutkan bahwa instansi BKD sudah pernah menyampaikan ke bendahara Dinas Pendidikan untuk sesegera mungkin mengajukan permintaan. Apalagi, Dinas Pendidikan menaungi banyak sekolah untuk harus diverifikasi kembali data yang diinputnya.

“Pencairan gaji 13 itu sebenarnya sejak tanggal 1 Juli sudah bisa dimintakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Tapi Dinas Pendidikan Busel sampai saat ini belum juga mengajukan permintaan pencairan dana gaji 13 untuk para guru-guru kita,” tambahnya.

Bahkan BKD juga sudah pernah melakukan klarifikasi terhadap Bendahara Dinas Pendidikan atas lambannya pengajuan permintaan pencairan dana untuk membantu para ASN termasuk guru dalam menghadapi tahun ajaran baru di sekolah yang dimulai sejak hari ini, Senin (11/7/2022). Namun justru pihaknya mendapat kabar bahwa gaji 13 guru nanti dimintakan setelah lebaran Idul Adha 2022 Masehi atau tahun ajaran baru sudah berjalan.

“Lagi-lagi kami tidak ingin dikambinghitamkan dengan persoalan gaji 13 guru. Karena KPPN Pratama juga akan menanyakan hal serupa ke kami atas penyebab keterlambatan pencairan dana itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Bendahara Dinas Pendidikan Busel, Sulami menjelaskan, rekapan gaji para guru dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Busel baru diterima pihaknya pada pekan lalu tepatnya Selasa (5/7/2022). Dan hanya diberi waktu tiga hari untuk dilakukan pengumpulan templet agar gaji 13 dapat dicairkan.

“Kami sudah sebar ke sekolah-sekolah sejak kami diberikan dari Badan Keuangan Daerah sejak Selasa lalu. Kemudian data templet itu kami sebar dengan memberikan waktu tiga hari lamanya untuk dilakukan penyesuaian dan pengimputan data gaji pendidik di Busel. Tapi ada sejumlah sekolah menyetorkan data tersebut pada Jumat malam yang tentu tidak dapat diproses lagi untuk dimintakan pencairannya,” tandas Sulami. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini