LAMANINDO.COM, BUSEL– Tenaga guru di Kabupaten Buton Selatan nampaknya selalu mendapat perlakukan kurang mengenakkan dari Dinas Pendidikan. Betapa tidak, selain penundaan pembayaran gaji 13 tahun 2022, ternyata para pahlawan tanpa tanda jasa Bumi Gajah Mada itu juga pernah dikhianati oleh Dinas Pendidikan dengan tidak membayarkan tambahan penghasilan guru selama 9 bulan di tahun 2021.
Akibatnya, dalam rapat pembahasan laporan pertanggung jawaban kepala daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, anggota DPRD Kabupaten Busel meradang. Bahkan tak sedikit para wakil rakyat Bumi Gajah Mada itu merasa miris atas ulah Dinas Pendidikan itu.
Wakil Ketua DPRD Busel, Pomili Womal menuturkan, tambahan penghasilan para guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang telah berjibaku mencerdaskan generasi bangsa. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemkab Busel untuk tidak memperjuangkan pembayaran hak-hak para guru.
“Memang benar rekan-rekan anggota mempertanyakan tambahan penghasilan para guru yang tidak terbayarkan di tahun 2021 selama sembilan bulan. Maka dari itu kami meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasinya hari ini,” tutur Pomili Womal yang akrab disapa PW via telepon, Rabu (13/7/2022).
Dari hasil klarifikasi Dinas Pendidikan Busel, lanjut PW, diiketahui bahwa tidak terbayarkannya tambahan penghasilan guru tersebut akibat sejumlah kendala. Padahal transfer dana pusat atas anggaran tersebut sudah masuk dalam sistem keuangan daerah Kabupaten Busel.
“Sudah ada dananya di kas daerah, hanya saja karena sejumlah persoalan menyebabkan dana tersebut menjadi Silpa pada APBD tahun 2021,” jelas PW.
Legislator Partai Demokrat itu menjelaskan, sejumlah persoalan yang dimaksud pihak Dinas Pendidikan Busel diantaranya, surat keputusan (SK) yang tak kunjung dilahirkan oleh Pemkab Busel atas nama-nama para tenaga pendidik yang berhak memperoleh tambahan penghasilan itu. Akibatnya, limit waktu yang ditentukan Pemerintah Pusat atas usulan tersebut telah berakhir.
“Alasan Dinas Pendidikan, SK itu lahir ketika limit waktu yang diberikan sudah habis. Apalagi dengan sejumlah kesibukkan yang ada di Dinas Pendidikan sehingga kepengurusan tambahan penghasilan guru ini menjadi tertunda,” jelasnya.
Menurut PW, Dinas Pendidikan Busel telah berjanji akan membayarkan tambahan penghasilan guru tahun 2021 yang direncanakan akan diporsikan dalam APBD Perubahan 2022 nantinya. Dimana, pembayaran tambahan penghasilan guru tahun 2021 tidak akan mengganggu jatah pembayaran tunjangan penghasilan guru tahun 2022.
“Tahun 2021 kemarin dibayarkan tiga bulan karena menggunakan APBD Busel sebagai bentuk komitmen Pemkab Busel terhadap kesejahteraan guru. Sementara sisanya menjadi beban Pemerintah Pusat melalui dana transfer daerah yang sebelumnya telah menjadi Silpa,” tegas PW yang juga tercatat sebagai pensiunan guru tersebut.
PW berharap Pemkab Busel lebih memperharikan hak-hak para guru Bumi Gajah Mada. Pasalnya, tanpa para guru maka tidak bakalan mungkin Busel mampu menciptakan generasi yang berdaya saing. (adm)