LAMANINDO.COM, BUSEL– Ulah Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan (Busel) nampaknya tidak patut dicontoh. Betapa tidak, instansi yang menaungi para pendidik untuk mencerdaskan generasi Bumi Gajah Mada dinilai telah membohongi DPRD Busel untuk meredam kisruh pembayaran tambahan penghasilan para pahlawan tanpa tanda jasa selama 9 bulan lamanya di tahun 2021.
Dalam rapat paripurna atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 yang dihelat di gedung paripurna DPRD Busel beberapa Minggu lalu, Dinas Pendidikan Busel berdalih bahwa tambahan penghasilan guru akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022. Namun kali ini, Dinas Pendidikan kembali berdalih telah menganggarkan kebutuhan pembayaran tambahan penghasilan guru telah diporsikan dalam APBD Induk 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Busel, La Makiki melalui Kabid Perencana Dinas Pendidikan, Zulkifli menuturkan pihaknya telah memploting anggaran untuk menuntaskan pembayaran tambahan penghasilan guru non sertifikasi selama 9 bulan lamanya. Dimana dana tersebut telah siap untuk dikucurkan ke masing-masing penerima melalui alokasi anggaran Dinas Pendidikan tahun 2022.
“Sudah ada anggarannya di APBD Induk 2022. Jadi informasi untuk kita anggarkan di APBD Perubahan sesuai pembahasan dari rapat paripurna bersama DPRD Busel saya juga tidak tahu. Karena sebenarnya sudah ada slot anggaran itu dalam APBD Induk 2022,” tuturnya.
Zulkifli juga mengaku pernah berupaya melakukan pencairan dana tersebut di awal tahun 2022. Namun sayang, Badan Keuangan Daerah melalui Kepala Bidang Akuntansinya tidak berani melakukan pembayaran dengan sejumlah pertimbangan.
“Kita sudah mintakan agar dibayarkan di awal tahun 2022 itu. Tapi dari pihak Badan Keuangan Daerah tidak berani cairkan karena tidak ada surat pengakuan utang sehingga dana tersebut tetap mengendap di kas daerah,” akunya.
Saat ditanya siapa yang harus menerbitkan surat pengakuan utang sebagai sarat dicairkannya tambahan penghasilan guru tersebut, Zulkifli justru meyakini hal itu sudah menjadi tanggung jawab dari Dinas Pendidikan Busel. Dimana, Dinas Pendidikan mengakui dana yang ada dan melekat dalam APBD Induk 2022 melalui DPA Dinas Pendidikan sebagai pembayaran utang terhadap guru-guru yang mendapatkan tambahan penghasilan.
“Hanya dibutuhkan surat pengakuan utang saja dari Dinas Pendidikan sebagai dasar Badan Keuangan Daerah untuk mencairkan dana itu masuk ke masing-masing guru yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan. Tidak ada lagi hal lainnya yang menjadi arahan dari Badan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Busel, La Makiki menganggap persoalan tambahan penghasilan guru di Bumi Gajah Mada telah tuntas dibahas dalam rapat bersama DPRD Busel. Dan pihaknya meyakini dana tersebut masih tersimpan aman dan utuh di kas daerah yang kemudian akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2022.
“Saya kira sudah selesai semuanya dibahas di ruang sidang bersama DPRD Busel. Jadi kenapa harus ada polemik lagi padahal kita sudah siapkan anggarannya untuk dibayarkan di APBD Perubahan,” singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Busel, Pomili Womal mengatakan, dari hasil klarifikasi Dinas Pendidikan diketahui bahwa tidak terbayarkan tambahan penghasilan para guru tersebut dikarenakan sejumlah kendala. Padahal transfer dana pusat atas anggaran tersebut sudah masuk dalam sistem keuangan daerah Busel.
“Sudah ada dananya di kas daerah Busel. Hanya saja, karena sejumlah persoalan menyebabkan dana tersebut menjadi Silpa pada APBD tahun 2021,” ujarnya.
Dia menambahkan, sejumlah persoalan yang dimaksud pihak Dinas Pendidikan Busel diantaranya, surat keputusan (SK) yang tak kunjung dilahirkan oleh Pemkab Busel atas nama-nama para tenaga pendidik yang berhak memperoleh tambahan penghasilan itu. Akibatnya, limit waktu yang ditentukan Pemerintah Pusat atas usulan tersebut telah berakhir.
“Alasan Dinas Pendidikan SK itu lahir ketika limit waktu yang diberikan sudah habis. Apalagi, dengan sejumlah kesibukkan yang ada di Dinas Pendidikan sehingga kepengurusan tambahan penghasilan guru ini menjadi tertunda,” tandasnya. (adm)