Merasa Dikadali, Dewan Bakal Hearing Dinas Pendidikan Busel

0
459
Partai Demokrat, PD, Pomili Womal, PW, DPRD Busel
Wakil Ketua II DPRD Busel, Pomili Womal

LAMANINDO.COM, BUSEL– Polemik pembayaran tambahan penghasilan guru se-Kabupaten Buton Selatan (Busel) kini memasuki babak baru. Pasalnya, dalam rapat paripurna atas pertanggungjawaban kepala daerah tentang pelaksanaan APBD tahun 2021, beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Busel berdalih bahwa tambahan penghasilan (Tamsil) guru non sertifikasi yang tertunda pembayarannya selama 9 bulan akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022 ini.

Namun sayang, jawaban Dinas Pendidikan tersebut dinilai menyesatkan dan hanya untuk mengkadali para wakil rakyat Bumi Gajah Mada. Terbukti, dalam pengakuan Kabid Perencanaan Dinas Pendidikan Busel, Zulkifli, Selasa (26/7), mengungkapkan, pembiayaan atas tambahan penghasilan guru telah tertuang jelas dalam neraca APBD Induk 2022 Busel.

Merasa dikadali oleh mitra kerjanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Busel bakal mengagendakan untuk memanggil Dinas Pendidikan untuk menggelar hearing dewan. Dimana hal tersebut dilakukan guna menelusuri informasi untuk menuntaskan persoalan pembayaran tambahan penghasilan guru yang tengah memanas.

“Saat ini kami masih berada di luar daerah. Yang pasti kita akan meminta klarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan terkait persoalan pembiayaan tambahan penghasilan para guru kita,” tutur Wakil Ketua DPRD Busel, Pomili Womal saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (28/7/2022).

Pomili Womal mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sekretariat DPRD Busel untuk melayangkan surat rapat dengar pendapat terkait sejumlah isu yang simpang siur yang cukup membuat para guru Bumi Gajah Mada resah. Apalagi persoalan yang dimaksudkan merupakan sesuatu yang seharusnya menjadi hak para guru di tahun sebelumnya.

“Kita akan mintakan Dinas Pendidikan untuk berkata jujur atas penundaan pembayaran tambahan penghasilan para guru kita ini. Kalaupun sudah dianggarkan dalam APBD Induk 2022, terus kenapa tidak segera direalisasikan,” kata Politisi Demokrat itu.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan La Makiki dan Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan, Zulkifli sempat berbeda pendapat terkait tambahan penghasilan para guru tahun 2021 lalu yang selama 9 bulan belum juga dibayarkan. Dimana, Pemkab Busel baru membayarkan hak para guru itu selama 3 bulan dari 12 bulan yang menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan melalui dana transfer daerah.

La Makiki meyakini keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan para guru se-Busel dikarenakan dana transfer tersebut tengah disimpan kelas daerah yang nantinya di APBD Perubahan baru dapat dianggarkan untuk digunakan. “Dana transfer dari pusat itu saat ini menjadi Silpa daerah yang bertuan. Jadi dana itu tidak mungkin kita gunakan untuk penganggaran kegiatan lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perencanaan Dinas Pendidikan Busel, Zulkifli mengaku dana tersebut sudah diporsikan dalam APBD Induk 2022. Sehingga kapanpun dana tersebut dibutuhkan maka dapat langsung dicairkan.

“Sebenarnya sudah pernah kami lakukan permintaan pencairan di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Busel. Tapi pihak keuangan melalui Kabid Akuntansinya tidak berani mengambil resiko bila pencairan dana tersebut tidak didukung dengan surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Busel,” singkatnya. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini