LAMANINDO.COM, BUSEL– Terduga pelanggar aturan disiplin Apatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel), inisial HD telah menjalani pemeriksanaan selama tiga jam oleh tim pemeriksa, beberapa waktu lalu.
Tim pemeriksa itu terdiri atas Pj Bupati Busel, La Ode Budiman selaku ketua, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Firman Hamza dan Kepala Inspektorat, Sahid.
Di hadapan tim pemeriksa, HD yang tidak lain adalah istri oknum anggota DPRD Busel itu membuat pengakuan yang mengejutkan. Bahwa pihaknya tidak berkantor selama ditugaskan di Kantor Kecamatan Kadatua karena alasan tidak memiliki nyali atau takut untuk menyebrang lautan.
“HD telah mengakui kesalahannya. Alasan geografis, ke Kecamatan Kadatua harus menyebrang. Di sini dia tidak memiliki nyali untuk menyebrang lautan. Inilah yang menjadi salah satu alasan yang membuat HD tidak berkantor selama berbulan-bulan,” demikian diungkapkan Pj Bupati Busel, La Ode Budiman selaku pembina kepegawaian ketika diwawancarai sejumlah rekan media, Jumat (5/8/2022).
Budiman mengaku tetap menerima alasan HD selaku terperiksa, meskipun alasan itu dinilai tidak rasional. “Dan kami anggap alasan HD itu hanya untuk memuluskan dan membenarkan tindakan kurang disiplinnya sebagai PNS. Karena menjadi abdi negara tentu harus siap ditempatkan dimana saja selama masih berada di wilayah NKRI. Karena HD adalah ASN di lingkup Pemkab Busel, maka harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Pemkab Busel ini,” sambungnya.
Budiman menambahkan bawah pihaknya masih harus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan HD. Jika semua bukti-bukti pendukung sudah terkumpul dan dirampungkan oleh tim pemeriksa, tahapan selanjutnya adalah pemberian sanksi kepada HD selaku terduga.
Bila HD terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin ASN, Budiman tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukannya. Terlebih, para PNS telah menyatakan sumpah dan janjinya akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dengan baik dan benar.
“Siapapun dia, kalau melakukan pelanggaran disiplin ASN maka kita akan beri sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukannya. Yang pasti Pemkab Busel akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tandanya.
Untuk diketahui, saat ini HD sudah tercatat sebagai staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Busel berdasarkan nota tugas yang diterbitkan tertanggal 18 Juli 2022. (adm)