Transfer DAU Busel Tertunda, Karman: Gaji Pegawai Tidak Terganggu

0
345
Laode, La Ode, Karman, BKD, Keuangan, Buton Selatan, Busel
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Busel, La Ode Karman

LAMANINDO.COM, BUSEL– Tidak singkronnya pengimputan data melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) berbuntut pada penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) sejumlah daerah. Seperti yang dialami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) tahun 2022 ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menjatuhkan sanksi penundaan transfer DAU kepada Pemkab Busel karena dianggap tidak patuh dalam pelaporan keuangan daerah.

Menanggapi persoalan tersebut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Busel, La Ode Karman menjelaskan, penundaan transfer DAU Busel oleh pemerintah pusat lebih disebabkan ketidakstabilan penginputan data melalui SIPD yang merupakan produk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan SIMDA yang milik Menkeu RI.

Lebih lanjut Karman mengatakan, penginputan data laporan keuangan daerah, tahun ini Pemkab Busel penggunakan aplikasi SIPD. Sementara tahun-tahun sebelumnya menggunakan aplikasi SIMDA. Namun, akibat ketidakstabilan dan tidak singkronnya dua aplikasi ini sehingga transfer DAU Busel ikut tertunda.

“Ada beberapa fakto sebenarnya yang membuat transfer DAU kita di Busel ini tertunda. Salah satunya terkait penginputan data yang kita gunakan sekarang ini yakni SIPD produk Kemendagri dan SIMDA produk Kemenkeu yanh belum stabil dan tidak sinkron,” jelas Karman, Jumat (5/8/2022).

Kendati DAU tertunda, apatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Busel tidak perlu khawatir dengan pembayaran gaji. Karena, DAU yang tertunda tersebut bukan untuk porsi gaji pegawai, melainkan untuk item belanja kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“DAU yang tertunda ini bukan untuk porsi gaji pegawai kita, tetap untuk belanja kegiatan yang ada di masing-masing dinas. Jadi gaji pegawai tidak terganggu dengan penundaan transfer ini. Dimana proses pencairan DAU itu dicicil tiap bulan sebesar kurang lebih Rp 26 miliar,” terangnya.

Untuk mengantisipasi agar penundaan ini tidak terulang, dan memperbaiki sistim pelaporan kuangan daerah, Karman mengaku tengah melakukan langkah pengiputan data secara manual yang selanjutnya diteruskan pada website Kemenkeu RI. Hal tersebut diyakini menjadi langkah mujarab dalam menjawab persoalan penundaan transfer DAU Pemkab Busel.

Kata dia, Kebijakan Kemendagri untuk melakukan pelaporan keuangan menggunakan SIPD itu penerapannya sejak 2019 silam melalui PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tapi setiap daerah masih bisa memilih untuk melakukan penginputan menggunakan SIPD atau SIMDA.

“Sebenarnya baik SIPD maupun SIMDA ini memiliki beberapa manfaat dalam sebuah pemerintahan. Namun ada juga sebuah kendala yang harus dirampungkan agar kedua aplikasi tersebut dapat stabil dan daerah tidak dirugikan dengan penundaan transfer DAU oleh Pemerintah Pusat,” tukasnya. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini