LAMANINDO.COM, BUSEL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) telah mewacanakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.
Tidak tanggung-tanggung, di bawah komando Pj. Bupati Busel, La Ode Budiman telah siap menggelontorkan anggaran pada APBD 2023 hingga mencapai Rp 22 miliar.
Kini Pemkab Busel tengah berjibaku dengan penyusunan dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai syarat mutlak pengajuan pembayaran TPP ANS. Pasalnya, hingga saat itu dokumen ANJAB dan ABK ternyata belum siap atau belum rampung.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Busel, Jaudin mengatakan, sampai saat ini masih ada sembilan OPD yang belum rampung dokumen ANJAB dan ABK-nya dan sementara dalam proses penyusunan oleh OPD terkait.
Sembilan OPD tersebut yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pendapatan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Beberapa waktu lalu kami konsultasi ke Kemendagri. Pemerintah daerah juga telah melakukan rapat bersama semua OPD terkait persoalan TPP ini. Soal dokumen ANJAB dan ABK, masih ada sembilan OPD yang dokukennya belum siap dan sementara dalam penyusunan,” kata Jaudin kepada wartawan saat di ruang kerjanya Kamis (15/9/2022).
Dari hasil rapat tersebut lanjut Jaudin, kesembilan OPD diberi waktu untuk menuntaskan dokumen ANJAB dan ABK hingga 26 September mendatang. Sehingga apa yang diminta oleh Kemendagri sebagai syarat utama pembayatan TPP ASN Busel dapat terpenuhi dan bisa terbayarkan pada tahun 2023 mendatang sesuai apa yang dicita-citakan bersama.
“Sembilan OPD itu diberikan waktu dua minggu sampai 26 September ini untuk menuntaskam dokumen ANJAB dan ABK serta dokumen pendukung lainnya agar diusulakan ke pihak Kemendagri untuk dilakukan validasi pada Oktober mendatang. Kami tidak mau engambil risiko jika pengajuan dokumen itu sudah penghujung tahun,” pungkas Jaudin. (adm)