LAMANINDO.COM, BAUBAU– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,87 miliar pada kegiatan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.
Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali membenarkan adanya temuan BPK-RI tersebut dan tengah melakukan upaya tindak lanjut.
“Untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Baubau, temuan BPK itu cukup besar. Seperti tertuang dalam LHP tahun 2022, kerugian keuangan negara itu mencapai Rp 1,87 miliar,” ungkap Hambali kepada rekan media, Rabu (19/10/2022).
Menurut Hambali, temuan BPK RI itu tidak terlepas dari kesalahan pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa yang mencari keuntungan lebih besar disaat Pemkot Baubau telah menyisipkan untung dari setiap item kegiatan yang hendak dilakukan proses tender.
“Sebenarnya pada prosea penganggaran untuk pengadaan barang dan jasa itu, pemerintah sudah memikirkan harga barang dengan kualitas yang dibutuhkan. Tapi tidak lupa pula disisipkan keuntungan untuk para pihak ketiga sebagai pemenang tender,” tuturnya.
Temuan BPK RI tersebut ada pada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana sesuai LHP terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Baubau kepada pihak penyedia barang dan jasa.
“Temuan sebesar itu bukan hanya di satu instansi, tapi ada beberapa instansi yang jika dijumlahkan totalnya mencapai Rp 1,87 miliar,” ukarnya
Atas LHP BPK RI tersebut, Hambali juga mengaku terus mengejar para pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan melalui instansi teknisnya agar melakukan pengembalian ke kas daerah.
“Saya harap agar para pihak ketiga, bila terdapat kelebihan pembayaran sesuai LHP BPK RI agar sesegera mungkin melakukan pengembalian ke kas daerah,” tandasnya. (adm)