LAMANINDO.COM, BUSEL- Sebanyak 577 orang memperebutkan 210 kursi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 70 kelurahan/desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Buton Selatan.
Ini berdasarkan pengumuman hasil penetapan seleksi tertulis PPS nomor 34/PP.04.1-Pu/7415/2023 untuk Pemilu 2024 mendatang.
Calon peserta PPS akan mengikuti seleksi wawancara yang akan digelar 18 hingga 20 Januari ini.
Calon PPS masing-masing untuk Kecamatan Batauga sebnyak 102 orang. Batuatas 50 orang. Kadatua 76, Lapandewa 64, Sampolawa 125 orang, Siompu 91 orang, Siompu Barat 69 orang.
Total secara keseluruhan 577 orang calon memperebutkan 210 kursi PPS di 60 desa 10 kelurahan di Busel. Dari jumlah yang dibutuhkan maka harus dieliminasi sekitar 367 orang.
Untuk di Kecamatan Batauga ada 12 desa/kelurahan yakni lima desa, tujuh kelurahan. Total yang dibutuhkan di Batauga sebanyak 36 orang.
Di Batuatas 7 desa. Maka jika masing-masing desa tiga orang maka yang dibutuhkan hanya 21 orang. Tahapan wawancara akan dilaksanakan di sekretariat PPK Batauga.
Di Lapandewa ada 7 desa. Maka yang dibutuhkan hanya 21 orang. Di Kadatua ada 10 desa yang dibutuhkan PPS sebanyak 30 orang.
Kecamatan Sampolawa 16 desa/kelurahan. Sebanyak 13 desa dan tiga Kelurahan dibutuhkan 48 orang anggota PPS. Kecamatan Siompu ada 10 desa dibutuhkan 30 orang PPS, Siompu Barat ada 8 desa 24 orang PPS.
Ketua KPU Busel Ari Azhari Apriadi mengatakan, tahapan terakhir adalah wawancara seluruh calon peserta PPS yang lolos seleksi tertulis. Yang melibatkan komisioner KPU dan sejumlah staf. Pihaknya juga sudah membagi tim masing-masing kecamatan. Lokasi wawancara tiap kecamatan akan digelar di ibukota masing-masing kecamatan. Terkecuali Kecamatan Batuatas digelar di Batauga.
Ia menjelaskan, tes wawancara merupakan bagian akhir dari seleksi terbuka calon anggota PPS sebelum KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan tiga calon anggota PPS pada peringkat teratas.
“Tiga calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPS,” ucapnya.
Ia menambahkan, peserta yang berhak mengikuti tahapan wawancara merupakan Calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis berdasarkan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis.
“Materi wawancara meliputi pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak Calon Anggota PPS dan klarifikasi tanggapan serta masukan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, hasil wawancara dalam bentuk penilaian dituangkan dalam formulir penilaian wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Pihaknya akan menguji para peserta dengan materi yang akan diuji dan diverifikasi rekam jejaknya. Materi tentang kepemiluan. Pengalaman pekerjaanya serta pengalaman organisasinya.
Ia menegaskan pihaknya menginginkan calon peserta yang terpilih nanti memliki pengetahuan yang luas soal kepemiluan, memiliki integritas, profesionalisme bekerja dengan menjunjung tinggi asas kepemiluan.
“Ini sangat penting karena PPS ini perpanjangan tangan KPU hingga di desa. Berhadapan dengan banyak dimanamika dan karakter masyarakat. “Jadi diharapkan mereka mampu mengahadapi masalah di lapangan, ” harapnya. (adm)