LAMANINDO.COM-Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengimbau para nelayan agar tidak sekalipun mencari ikan dengan cara yang tidak benar utamanya menggunakan bahan peledak.
Ancaman hukuman bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing) tidak main-main mulai dari hukuman seumur hidup hingga penjara sekurang-kurannya 20 tahun sesuai dengan undang-undangan darurat no 12 tahun 1951.
Menurut Kapolres, selain membahayakan diri nelayan tersebut, penggunaan alat bantu penangkapan ikan dengan bom dapat menghancuran substruktur terumbu karang, dan menciptakan zona mati dikawasan laut, yang lebih memprihatinkan lagi butuh waktu puluhan tahun untuk menormalkan ekosistem laut.
“Informasi dari masyarakat telah banyak terjadinya pengeboman ikan yang merugikan masyarakat nelayan lainnya dan pengeboman ini dapat merusak terumbu karang,”ujarnya.
“Pengeboman ikan diwilayah kita cukup rawan, masih banyak target operasi kita, untuk itu apabila ada informasi dari warga kami akan langsung turun dan tindak karena ini sangat meresahkan,”tambahnya.
Kapolres mempredisiki aktivitas bom ikan diwilayah hukumnya cukup rawan karena dikelilingi lautan, kini pihaknya memperketat pengawasan dan mencari tersangka target operasi lainnya sehingga tidak membuat resah paguyuban nelayan lainnya.
AKBP Bungin meminta warga setempat melapor ke apparat berwajib jika melihat atau mengetahui aktifitas penangkapan ikan dengan bahan peledak baik melalui bhabinkamtibmas maupun polsek terdekat.
Sebagai Langkah pencegahan, aparatnya utamanya tingkat bhabinkamtibmas meningkatkan sosialisasi, edukasi dan imbauan kepada warga nelayan agar mencari ikan dengan cara yang benar sehingga tidak merusak sumberdaya kelautan dan perikanan.
Selain itu dari sat pol airut meningkatkan patroli di titik rawan terjadinya pengeboman biota laut.(adm/rri)