Coklit Dimulai, Bawaslu Baubau Buka Posko Aduan

0
148
Yusran Elfargani, Anggota Bawaslu Baubau.

LAMANINDO.COM, BAUBAU-Bawaslu Kota Baubau membuka posko pengaduan pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Tahapan coklit berlangsung mulai 12 Februari sampai 11 April 2023.

Anggota Bawaslu Baubau, Yusran Elfargani mengatakan, posko pengaduan dibuka di Kantor Bawaslu dan di 8 sekretariat Panwaslu kecamatan se-Kota Baubau. Masyarakat dapat melapor diposko tersebut jika misalnya telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak dicoklit oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Silahkan masyarakat melaporkan ke posko, nanti kami akan fasilitasi agar terdaftar sebagai pemilih jika memang sudah memenuhi syarat,” ujar Yusran Elfargani, Senin (13/2/2023).

Dalam tahapan coklit ini kata Yusran, Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan beberapa hal antara lain memastikan tahapan coklit berjalan sesuai mekanisme dan tata cara coklit.

Kemudian, Bawaslu ingin memastikan orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, harus ada dalam daftar pemilih di KPU. Sebaliknya, orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka harus dikeluarkan dari daftar pemilih.

“Sehingga betul-betul data pemilih kita rill dan tidak ada satupun warga negara Indonesia yang kehilangan hak pilihnya karena tidak dicoklit,” tegas Yusran.

Sebelumnya Ketua KPU Baubau, Edi Sabara secara resmi telah meluncurkan pelaksanaan Coklit pemutakhiran data pemilu dalam Pemilu 2024 di halaman kantor KPU setempat, Minggu 12 Februari 2023.

Edi mengatakan, pantarlih sebagai petugas yang melaksanakan coklit akan menyasar daftar pemilih sebanyak 110.510 orang yang tersebar di 446 tempat pemungutan suara(TPS).

“Sehingga jumlah Pantarlih yang akan memutakhirkan data pemilih kita juga berjumlah sesuai jumlah TPS yakni 446 orang yang tersebar di 43 kelurahan,” ungkap Edi Sabara.

Nantinya kata Edi, hasil coklit tersebut akan difinalisasi oleh panitia pemungutan suara menjadi daftar pemilih sementara (DPS).

Pun begitu kata Edi, DPS tersebut masih bisa berubah jika memang dalam proses coklit ada yang terlewatkan atau misalnya ada warga yang pindah tempat memilih di Baubau. Sehingga DPS akan kembali diverifikasi untuk dimutakhirkan menjadi daftar pemilih tetap.(adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini