Satpol PP Buton Selatan Gencarkan Sosialisasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

0
98

LAMANINDO.COM, BUSEL- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan berupaya meningkatkan pemahaman Masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sosialisasi dibuka langsung Kasat Pol PP Buton Selatan, Dirman S.Pd.,M.M. Turut hadir Camat Batauga sekaligus Plt Lurah Batauga Awaludin SKM.,M.Si, Kapolsek Batauga IPTU I Made Arya SH, Sekretaris Satpol PP Mulyadi SKM.,M.Si yang juga bertindak sebagai pemateri, Kabid Penegakan Perda La Hani S.Sos, Kabid Trantibum La Ode Muhammad Ali S.Sos, Kasi La Ode Alimudin S.Sos, Sekretaris Lurah, sejumlah staf Satpol PP, Ketua RT/RW, para peternak, dan tokoh masyarakat Kelurahan Masiri, akhir pekan lalu.

Kasat Pol PP Dirman S.Pd.,M.M menegaskan, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penegakan perda dan menjaga ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut merupakan produk hukum dari Satpol PP sendiri.

Ia menjelaskan, sebenarnya ada delapan item yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut. Namun kali ini baru difokuskan pada satu item yakni Tertib Lingkungan bagian kedua tentang Tertib Hewan dan Ternak.

“Kita memang berencana turun ke lapangan melakukan penindakan, namun alangkah tidak eloknya kita melakukan tindakan sebelum adanya sosialisasi. Alhamdulillah, hari ini kita bisa bersama-sama hadir untuk mendengarkan materi sosialisasi. Kami berharap besar para peternak bisa mengetahui larangan dan kewajibannya agar hewan ternak tidak menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya dalam rilisnya.(adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini