Ketua KPU Sultra: Ketua Parpol Tersangka Kasus Bisa Lanjut Pencalonan

0
141
La Ode Abdul Natsir

LAMANINDO.COM, KENDARI- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir mengungkapkan, salah satu ketua partai politik (parpol) di daerah ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana, masih bisa melanjutkan pencalonannya sebagai anggota legislatif.

“Dia itu baru tersangka, belum terpidana. Jadi prinsipnya bagi calon yang ditetapkan tersangka itu tetap bisa mencalonkan diri,” kata Abdul Natsir, Senin (22/5/2023).

Menurut Natsir, meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, orang tersebut masih memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena adanya prinsip asas praduga tak bersalah yakni setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.

“Kalau ada calon misalnya menjadi tersangka maka berlaku prinsip hukum presumption of innocent artinya tiap-tiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum tetap terkait yang bersangkutan,” ujar Natsir.

Bahkan kata Natsir, meski telah ada putusan pengadilan, seseorang masih dapat melakukan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya, sehingga orang tersebut masih dapat mengikuti tahapan pencalonan, selama itu belum adanya penetapan calon legislatif sementara dari KPU.

“Kecuali pada saat kita akan tetapkan daftar calon sementara yang bersangkutan keluar putusan dan itu berkekuatan hukum tetap, kalau itu beda perlakuannya. Tetapi kan dia masih tersangka, biarkanlah hukum dulu berproses,” imbuh Natsir.

Salah satu ketentuan terkait persyaratan calon anggota DPR ataupun DPRD yakni tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

“Jika seseorang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun lebih, itu tidak langsung mengurangi hak orang tersebut untuk menjadi calon anggota DPR ataupun DPRD jika memenuhi syarat kumulatif,” terangnya.

Natsir menambahkan, syarat kumulatifnya bahwa si calon itu telah selesai menjalani hukuman 5 tahun terhitung selesainya yang bersangkutan menjalani hukumannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, di mana yang bersangkutan ditahan sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran.(adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini