LAMANINDO.COM, KENDARI- Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sultra, Yuni Nurmalawati memanggil Pj. Bupati Buton Selatan La Ode Budiman, SKM., M.MKes berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 102.1.3-1200 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan, jumat (26/05/23).
Gubernur Sultra melalui Plh Sekda Sultra, Yuni Nurmalawati mengatakan, pelantikan ini telah sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 Pasal 11 Ayat 4.
“Saya mewakili Gubernur Sultra dan para pejabat lingkup Sultra mengucapkan selamat atas penyerahan SK Pj.Bupati hari ini (kemarin,red). Semoga dapat kembali bekerja dan melanjutkan amanah jabatan yang diberikan dengan sebaik-baiknya,” kata Yuni saat menyampaikan kata sambutan gubernur.
Lanjut Yuni, perpanjangan masa jabatan ini sebagai langkah mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kabupaten Buton Selatan (Busel), masa jabatan La Ode Budiman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) diperpanjang hingga ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Busel, sehingga roda pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku, imbuhnya.
Lebih lanjut Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Sultra bahwa dalam peraturan menteri tersebut Pj bupati atau wali kota yang diperpanjang masa jabatannya dengan orang yang sama maka tidak dilantik lagi. (adm)