LAMANINDO.COM, KENDARI- Polresta Kendari melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan dua pria saat mengambil paket ganja seberat satu kilogram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengungkapkan, barang haram yang masuk kota kendari melalui ID Express yang disampaikan oleh bea cukai.
“Adanya informasi tersebut, anggota langsung menuju Kantor ID Expres sekitar pukul 08.30 Wita tepatnya di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari,” jelas AKP Bahri, Sabtu (19/8/2023).
Bahri menjelaskan, sekitar pukul 10.30 Wita kedua tersangka mendatangi TKP dan langsung dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku itu adalah Sofyan Abdul Hamid (27) dan Irfan (26) memesan barang narkotika jenis ganja melalui Instagram. Dikirim dari medan melalui ID Express dan biaya Rp 1 juta lebih,” terang AKP Bahri.
AKP Bahri menambahkan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dipesan lintas Provinsi.
“Kami diamankan barang bukti berupa delapan paket plastik bening berisikan Narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 1.032 gram, dua unit Handphone, delapan wadah plastik tempat paket narkotika diduga jenis ganja, dan satu plastik pembungkus paket yang berlabel ID Express,” ujar AKP Bahri.
Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 11 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(adm)