APK Bertebaran Sebelum Tahapan Kampanye, Bawaslu Busel Warning Parpol Peserta Pemilu

0
3443
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Busel, Hardi Kamaru

LAMANINDO.COM, BUSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Busel menemukan ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang sebelum tahapan kampanye dimulai. Atas temuan tersebut, Partai Politik (Parpol) perserta Pemilu diwaring untuk segera menertibkan APS yang menyerupai APK masing-masing.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas ( HP2H ) Bawaslu Busel, Hardi Kamaru mengatakan, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang, sebagaimana tertuang dalam PKPU, namun APS yang menyerupai APK sudah bertebaran.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Buton Selatan dan panwascam di 7 kecamatan, ditemukan ada 1.400 APS yang menyerupai APK yang terdiri dari  baliho, spanduk dan stiker dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang terpasang. Bahkan dalam hasil pengawasan dan penulusuran di lapangan, banyak yang tepasang di tempat-tempat yang tidak dibolehkan, seperti fasilitas umum, ruang publik dan pepohonan,” kata Hardi dalam press rilisnya.

Menyikapi hal itu lanjut Hardi Kamaru, Bawaslu Busel secara kelembagaan telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menghimbau seluruh Parpol peserta Pemilu untuk mematuhi PKPU nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dijelaskan, dalam pasal 69 PKPU nomor 15 Tahun 2023 itu, Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya tahapan kampanye, sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1. Dan pada Pasal  79 poin 1, 2, 3 dan 4 menegaskan kembali bahwa dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye namun tidak memuat unsur ajakkan, memuat citra diri, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol peserta pemilu dengan menggunakan metode :
a. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
b. Penyebran Alat praga kampanye di tempat umum atau
d. Media sosial.

Yang memuat tanda gambar dan nomor urut Parpol peserta pemilu diluar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1.

Menurut Hardi Kamaru, dari temuan itu, Bawaslu Busel telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan perwakilan Parpol peserta pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 29 September 2023 lalu. Pada Rakor tersebut, disepakati Parpol peserta Pemilu akan menertibkan APS yang menyerupai APK masing masing.

“Dan jika dalam waktu tang telah diberikan, Parpol peserta pemilu tidak menurunkan Balihonya yang menyerupai APK, maka Bawaslu akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan langkah tindak lanjut,” tandas Hardi Kamaru.

Editor: Sarmini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini